InfoPBUN
  • HOME
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • PAWISATA
  • NASIONAL
  • LEGISLATIF
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPR RI
    • DPD RI
  • EKSEKUTIF
    • Pemprov Kalimantan Tengah
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Sukamara
  • DAERAH
    • Lamandau
    • Palangka Raya
    • Sukamara
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • PAWISATA
  • NASIONAL
  • LEGISLATIF
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPR RI
    • DPD RI
  • EKSEKUTIF
    • Pemprov Kalimantan Tengah
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Sukamara
  • DAERAH
    • Lamandau
    • Palangka Raya
    • Sukamara
No Result
View All Result
InfoPBUN
No Result
View All Result

Hamili Pelajar di Bawah Umur, Pemuda di Pangkalan Lada Dilaporkan ke Polisi

Lukman Hakimby Lukman Hakim
March 27, 2023
in BERITA
Facebook
Facebook
fb-share-icon
Instagram
Tiktok

InfoPBUN, PANGKALAN LADA – Seorang pemuda asal Kecamatan Pangkalan Lada, Kotawaringin Barat (Kobar), berinisial MN (19) terpaksa harus berurusan dengan polisi karena memcabuli pelajar di bawah umur hingga hamil.

Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono melalui Kabag Ops Polres Kobar AKP Rendra Aditya Dhani, mengungkapkan, kasus pencabulan ini terjadi pada bulan Mei 2022 sekitar pukul 08.00 WIB.

Modusnya, tersangka MN lewat pesan singkat terlebih dahulu mengajak korban bermain game di rumah barakannya. Setelah bermain game, dengan bujuk rayu manis tersangka, korban lalu diajak berhubungan intim.

“Korban akhirnya mengiyakan. Kemudian tersangka membuka baju serta celana korban. Tersangka lalu mendorong badan korban hingga terbaring, setelah itu tersangka mulai menyetubuhi korban,” ujar Rendra dalam konferensi pers, Senin (27/4/2023).

Dijelaskan Rendra, sejatinya hubungan antara pelaku dan korban tidak ada jalinan asmara dan hanya sebatas teman. Kepada polisi, tersangka mengaku sudah mencabuli korban yang masih di bawah umur ini sebanyak 4 kali.

“Hubungan tersangka dengan korban ini hanya teman. Dalam hal ini, tersangka menyetubuhi korban sebanyak 4 (empat) kali hingga hamil,” ucap Kabag Ops Polres Kobar.

Pelaku dan barang bukti saat ini sudah berhasil diamankan oleh aparat berwajib. Tersangka terancam Pasal 81 Ayat 1 UU nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.

“Ancaman pidana 15 tahun penjara,” pungkasnya.

Tags: kotawaringin baratpangkalan ladapencabulan
Previous Post

Gedung Lantai 2 Poliklinik RSSI Ditargetkan Rampung Akhir Tahun 2023

Next Post

Keberadaan Rusa di Suaka Margasatwa Lamandau Terancam Perburuan Liar

Facebook
Facebook
fb-share-icon
Instagram
Tiktok
Next Post

Keberadaan Rusa di Suaka Margasatwa Lamandau Terancam Perburuan Liar

  • Tentang InfoPBUN
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Follow :

  • Tentang InfoPBUN
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Follow :

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • PAWISATA
  • NASIONAL
  • LEGISLATIF
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPR RI
    • DPD RI
  • EKSEKUTIF
    • Pemprov Kalimantan Tengah
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Sukamara
  • DAERAH
    • Lamandau
    • Palangka Raya
    • Sukamara

Copyright © 2026 InfoPBUN