
InfoPBUN, PANGKALAN BUN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kotawaringin Barat (Kobar) meringkus 2 orang pemuda, yaitu ES (25) dan MY (20), karena telah melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Bahkan, sebelum melancarkan aksi bejatnya itu, kedua pelaku terlebih dahulu mencekoki korban yang masih remaja dengan minuman keras (Miras) yang sudah dipersiapkan.
Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono mengungkapkan pencabulan ini terjadi di salah satu desa yang ada di Kecamatan Pangkalan Lada pada Kamis (3/11/2022) silam, sekitar pukul 22.00 WIB.
Kapolres menceritakan awalnya korban mendapat pesan singkat dari temannya dan diajak main ke rumah salah satu pelaku. Lalu korban lantas meminta izin kepada orang tuanya untuk pergi.
Kemudian saat korban sedang berada di rumah temannya itu, korban dichat tersangka MY dan akhirnya korban dijemput dan dibawa ke rumah tersangka ES.
Setibanya di sana, korban, teman korban, dan kedua tersangka mengobrol terlebih dahulu di ruang tamu, dan pada saat itu sudah ada minuman beralkohol. Korban pun lantas diberi 1 gelas tersangka MY.
Kemudian sekitar pukul 22.00 WIB, pelaku MY mengajak korban yang sudah dalam pengaruh alkohol masuk ke dalam kamar untuk beristirahat, dan pada saat
itu di kamar tersebut sudah ada tersangka ES.
Korban lalu disuruh rebahan di karpet oleh tersangka MY. Dia kemudian mulai menyetubuhi korban. Setelah selesai, MY lalu pergi meninggalkan kamar.
“Namun pada saat korban hendak memasang pakaian, korban disuruh berbaring dikarpet kembali oleh tersangka ES. Kemudian dia juga ikut menyetubuhinya,” beber AKBP Bayu Wicaksono, Kamis (26/3/2023).
Usai kembali ke rumah korban lalu menceritakan hal yang dialaminya kepada orang tuanya. Karena tak terima, orang tua korban lantas melaporkan ini kepada pihak kepolisian.
Kedua pelaku saat ini sudah berhasil diamankan oleh aparat berwajib. Para tersangka juga terancam Pasal 81 Ayat 1 UU nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.
“Ancaman pidana 15 tahun penjara,” pungkasnya.