InfoPBUN, PANGKALAN BUN – Anggota Satreskrim Polres Kotawaringin Barat (Kobar) berhasil meringkus pelaku penjambretan yang terjadi di Jalan HM Rafi’i Kompleks Perum Cemara Permai, Sabtu (13/7/2024).
Kapolres Kobar AKBP Yusfandi Usman melalui Kasat Reskrim AKP Yoga Panji Prasetya mengungkapkan bahwa pelaku seorang laki-laki berinisial MA (31 tahun). Ia ditangkap di Desa Batu Belaman, Kecamatan Kumai.
Disampaikan Kasat, alasan tersangka melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (penjambretan) tersebut, yakni untuk memenuhi kebutuhan pelaku MA sehari-hari.
“Pelaku berinisial MA berusia 31 tahun. Motif tersangka melakukan penjambretan yakni ekonomi,” ungkap AKP Yoga Panji Prasetya, Minggu (14/7/2024).
Sebelumnya, seorang ibu rumah tangga bersama anaknya dikabarkan menjadi korban jambret. Aksi penjambretan itu bahkan terekam kamera CCTV dan beredar luas lewat Whatsapp grup.
Saat kejadian, korban bersama anaknya tengah melintas di TKP, tiba-tiba dari arah belakang datang pelaku menggunakan motor Honda Scoopy berupaya merampas tas milik korban, namun gagal.
Akibat tarikan kuat pelaku, korban bersama anaknya terjatuh dan dilarikan ke rumah sakit sementara pelaku MA kabur. Berbekal rekaman dan keterangan korban, pelaku berhasil ditangkap kurang dari 24 jam.

