InfoPBUN
  • HOME
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • PAWISATA
  • NASIONAL
  • LEGISLATIF
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPR RI
    • DPD RI
  • EKSEKUTIF
    • Pemprov Kalimantan Tengah
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Sukamara
  • DAERAH
    • Lamandau
    • Palangka Raya
    • Sukamara
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • PAWISATA
  • NASIONAL
  • LEGISLATIF
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPR RI
    • DPD RI
  • EKSEKUTIF
    • Pemprov Kalimantan Tengah
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Sukamara
  • DAERAH
    • Lamandau
    • Palangka Raya
    • Sukamara
No Result
View All Result
InfoPBUN
No Result
View All Result

Polisi Tangkap Nelayan Pengguna Sabu di Kumai

Lukman Hakimby Lukman Hakim
February 20, 2023
in BERITA
Facebook
Facebook
fb-share-icon
Instagram
Tiktok

InfoPBUN, PANGKALAN BUN – Salah seorang warga RT 10, Desa Sungai Kapitan, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat bernama Misran Alias Imis nekat mengkonsumsi narkotika jenis sabu.

Ia beralasan dengan menggunakan sabu, saat bekerja ia tidak mengenal lelah dan ia lebih bersemangat saat melaut untuk mencari ikan. Disebutkan bahwa Misran berprofesi sebagai nelayan.

Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono melalui Wakapolres Kobar Kompol Wilhelmus Helky menceritakan Misran tidak berkutik saat diamankan di kediamannya.

Pada saat dilakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh warga ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu di kamar rumahnya.

“Satu paket sabu ditemukan dalam kotak plastik warna jingga yang diletakan di atas meja di kamarnya,” terangnya, Senin (20/2).

Disebutkannya barang bukti sabu yang berhasil diamankan beratnya 0,40 gram, selain itu ditemukan juga alat hisap lengkap dengan pipet kaca yang masih terdapat kerak sabu yang sudah digunakan oleh tersangka.

Selain itu juga ditemukan barang bukti lainnya, seperti timbangan digital, sendok plastik, 1 pak plastik klip, dan sedotan.

Lanjut dia, Misran mendapatkan paket hemat sabu tersebut dari seorang pengedar berinisial P, warga Kecamatan Kumai dengan harga per paket hemat Rp200 ribu.

“Sabu tersebut dikonsumsi sendiri, dan digunakan sebelum ia berangkat melaut, karena profesinya sebagai nelayan, dan saat ini pengedar berinisial P sudah masuk dalam DPO,” ungkapnya.

Atas perbuatannya Misran disangkakan pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Pidana Penjara minimal 5 tahun sampai dengan 10 tahun,” pungkasnya.

Tags: kotawaringin baratkumainarkotikaNelayansabu
Previous Post

Investor Polisikan Kades Kubu, Warga: Janggal dan Sarat Kepentingan Bisnis

Next Post

Perwakilan Kesultanan Kutaringin Jadi Narasumber Simposium dan Petisi LKPASI

Facebook
Facebook
fb-share-icon
Instagram
Tiktok
Next Post

Perwakilan Kesultanan Kutaringin Jadi Narasumber Simposium dan Petisi LKPASI

  • Tentang InfoPBUN
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Follow :

  • Tentang InfoPBUN
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Follow :

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • PAWISATA
  • NASIONAL
  • LEGISLATIF
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPR RI
    • DPD RI
  • EKSEKUTIF
    • Pemprov Kalimantan Tengah
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Sukamara
  • DAERAH
    • Lamandau
    • Palangka Raya
    • Sukamara

Copyright © 2026 InfoPBUN