
InfoPBUN, PANGKAAN BUN – Pria berinisial RCA (28) dilaporkan ke polisi karena melakukan penipuan berkedok jasa perpanjang STNK dan balik nama kendaran. Korbannya yaitu Syafrudin Saragih yang terpaksa merugi sebesar Rp 8,5 juta rupiah.
Penipuan ini bermula saat korban dan tersangka bertemu pada Jumat (26/2022) lalu di Jalan Pakunegara Kelurahan Baru. Saat itu, tersangka mengatakan kepada korban jika dirinya bekerja di kantor Samsat Pangkalan Bun.
Lantaran percaya dengan pengakuan tersangka, korban lalu meminta tolong tersangka RCA untuk melakukan perpanjangan STNK dan balik nama Dump Truk miliknya.
“Tersangka mengaku kepada pelapor sebagai pegawai di Kantor Samsat Kabupaten Kobar, yang mana kemudian pelapor meminta tolong kepada tersangka untuk memperpanjang STNK Mobil Dump truk milik korban,” ucap Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono.
Selang beberapa saat kemudian, korban lalu memberikan uang sebesar Rp 8,5 juta untuk memperpanjang dan balik nama surat-surat kendaraan tersebut. Tersangka berjanji 2 pekan surat yang diurus rampung.
Namun setelah ditunggu hingga hari ini surat tersebut belum juga selesai, sementara uang yang diberikan korban sudah habis digunakan tersangka untuk keperluan pribadi.
“Namun sampai dengan saat ini proses balik nama mobil tersebut belum selesai diurus karena uang yang diberikan sudah habis dipergunakan oleh tersangka untuk
kepentingan pribadinya tanpa izin,” beber Kapolres.
Tak terima telah ditipu oleh tersangka, anak korban lantas mendatangi kantor polisi melaporkan kasus penipuan ini. Polisi langsung bergegas menangkap pelaku.
Tersangka RCA kini diancam Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan anacMan hukuman pidana penjara selama-lamanya 4 tahun.