InfoPBUN
  • HOME
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • PAWISATA
  • NASIONAL
  • LEGISLATIF
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPR RI
    • DPD RI
  • EKSEKUTIF
    • Pemprov Kalimantan Tengah
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Sukamara
  • DAERAH
    • Lamandau
    • Palangka Raya
    • Sukamara
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • PAWISATA
  • NASIONAL
  • LEGISLATIF
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPR RI
    • DPD RI
  • EKSEKUTIF
    • Pemprov Kalimantan Tengah
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Sukamara
  • DAERAH
    • Lamandau
    • Palangka Raya
    • Sukamara
No Result
View All Result
InfoPBUN
No Result
View All Result

4 Kali Jambret di Pangkalan Bun, Pria Ini Dapat Hadiah Timah Panas dari Polisi

Lukman Hakimby Lukman Hakim
December 15, 2023
in BERITA
4 Kali Jambret di Pangkalan Bun, Pria Ini Dapat Hadiah Timah Panas dari Polisi
Facebook
Facebook
fb-share-icon
Instagram
Tiktok

InfoPBUN, PANGKALAN BUN – Anggota Satreskrim Polres Kotawaringin Barat (Kobar) berhasil meringkus seorang penjambret berinisial AS (26) yang selama ini kerap meresahkan warga Pangkalan Bun. Karena melawan saat ditangkap, polisi terpaksa mengambil tindakan tegas terukur.

Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono melalui Kasatreskrim AKP Yoga Panji Prasetyo mengungkapkan pelaku sudah melancarkan aksinya sebanyak 4 kali. Saat melakukan penjambretan, pelaku mengendarai sepeda motor dan menargetkan barang berharga milik pemotor perempuan.

Keberhasilan pengungkapan tindak pidana kriminal ini setelah salah satu korban, Normiyah, melaporkan kejadian ini kepada aparat berwajib. Polisi lalu melakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka di kediamannya.

“Awal mula pelapor bersama anak-anak pelapor ingin pulang ke rumah sehabis berjualan dari taman kota Bundaran Pancasila setiba di belokan depan Cofee Tofee tiba-tiba ada orang yang tidak pelapor kenal memepet sepeda motor pelapor dari sebelah kiri”

“Kemudian menarik tas pelapor warna hitam yang tergantung di stang motor karena kaget pelapor teriak serta menendang sepeda motor pelaku tersebut dan terlepas namun orang tersebut kembali menarik atau merampas tas pelapor hingga tali tas terputus,” ungkapnya.

Akibat peristiwa itu, Normiyah yang mengendarai sepeda motor hampir terjatuh
dan tangan pelapor terkilir, sementara pelaku berhasil mengambil tas warna hitam
pelapor yang berisikan barang-barang berharga lalu melarikan diri.

“Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 3.160.000,” imbuh Yoga.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan, pelaku AS dikenakan Pasal 365 Ayat 2 ke-1e KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” tegas Kasatreskrim Polres Kobar.

Tags: kalimantan tengahkotawaringin baratKriminalpangkalan bun
Previous Post

Pemkab Kobar Bakal Naikan Insentif Dokter Umum dan Spesialis di Tahun 2024

Next Post

Mekanik Bengkel di Pangkalan Bun Ditangkap Polisi karena Nyambi Jualan Sabu

Facebook
Facebook
fb-share-icon
Instagram
Tiktok
Next Post
Mekanik Bengkel di Pangkalan Bun Ditangkap Polisi karena Nyambi Jualan Sabu

Mekanik Bengkel di Pangkalan Bun Ditangkap Polisi karena Nyambi Jualan Sabu

  • Tentang InfoPBUN
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Follow :

  • Tentang InfoPBUN
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Follow :

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • PAWISATA
  • NASIONAL
  • LEGISLATIF
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPR RI
    • DPD RI
  • EKSEKUTIF
    • Pemprov Kalimantan Tengah
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Sukamara
  • DAERAH
    • Lamandau
    • Palangka Raya
    • Sukamara

Copyright © 2026 InfoPBUN