InfoPBUN, PANGKALAN BUN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Barat (Kobar) berencana menaikan insentif dokter umum dan spesialis pada tahun 2024 mendatang. Hal ini dilakukan lantaran insentif dokter di Kobar dinilai terlalu kecil jika dibandingkan dengan kabupaten lainnya.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kobar Rochim Hidayat, Kamis (14/12), mengungkapkan bahwa penyesuaian insentif itu diperuntukkan untuk dokter yang bertugas di rumah sakit, puskesmas maupun dinas kesehatan.
Dijelaskan Rochim, rencana penambahan insentif tersebut merupakan usulan dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) setempat, dan sudah bergulir sejak bebeberapa tahun terakhir. Selama ini pihaknya belum bisa melakukan penyesuaian lantaran kemampuan keuangan daerah yang terbatas.
“Kami menerima masukan dari IDI dan ini merupakan apresiasi yang kita junjung tinggi dari daerah untuk teman-teman tenaga kesehatan. Kebijakan ini akan dilakukan di tahun 2024. Insyallah regulasinya sedang disusun bidang hukum dan SOPD teknis,” ujar Rochim Hidayat.
Lebih lanjut diutarakan Kepala BPKAD Kobar, pimpinan daerah telah menyetujui penyesuaian insentif untuk dokter umum dan spesialis itu. Saat ini, pihaknya masih melakukan penyusunan regulasi yang nantinya digunakan sebagai petunjuk teknisnya.
“Sudah disetujui Pj bupati, tinggal melakukan penyusunan peraturan bupati (Perbup), di dalam Perbup akan dijelaskan besaran insentif yang nanti diberikan,” imbuhnya.
Untuk itu, pihaknya berharap kenaikan insentif ini menjadi motivasi bagi dokter yang bertugas di Bumi Marunting Batu Aji untuk terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat Kobar pada umumnya. Selain itu, kinerja yang selama sudah baik lebih ditingkatkan kembali.

