InfoPBUN, PANGKALAN BUN – Wakil Ketua I DPRD Kotawaringin Barat (Kobar), Mulyadin, menegaskan bahwa segala bentuk praktik bisnis esek-esek di Kabupaten Kobar dilarang, tak terkecuali prostitusi online.
Menurutnya, pasca penutupan lokalisasi pada tahun 2018 silam, praktik prostitusi online itu malah kian menjamur hingga kecamatan dan desa sehingga perlu menjadi perhatian pemerintah daerah maupun stake holder terkait.
“Jadi sesuai aturan dan ketentuan, prostitusi ini memang dilarang. Namun saat sekarang kita tidak pungkiri menjamur lagi di tempat-tempat tertentu, bahkan kini sudah merambah ke dunia maya,” kata dia, Senin (13/11/2023).
“Kita mengimbau kepada instansi terkait harus melakukan pemantauan, kalau memang ada konten-konten yang mengarah ke prostitusi online, kita berharap aparat penegak hukum dan aparat lainnya mengambil tindakan,” sambungnya.
Diterangkan Mulyadin, semua pihak harus bergerak bersama memberantas praktik terlarang itu. Pasalnya, apabila tidak ditangani secara serius dikhawatirkan terkesan adanya upaya pembiaran.
“Jangan sampai membiarkan ada membiarkan prostitusi online, termasuk peredaran Miras karena memberikan dampak buruk kepada masyarakat,” terang Politisi Fraksi PDI-Perjuangan.
Khusus Prostitusi Online, dikatakan Mulyadin, tentu ada kaitannya dengan upaya penanggulangan penyakit menular seksual (PMS) yang dilakukan dinas kesehatan.
“Puskesmas-puskesmas ada program pengobatan dan pemeriksaan penyakit kelamin. Kami juga telah menganggarkan untuk badan penanggulangan AIDS,” pungkasnya.

