InfoPBUN, PANGKALAN BUN – Seorang ibu rumah tangga berinsial AN (26) terpaksa harus berurusan dengan polisi lantaran diduga menjadi pengedar sabu. Perempuan berstatus janda itu ditangkap di Jalan Cakra Wijaya Kecamatan Kotawaringin Lama, Sabtu (4/11) lalu.
Jajajaran Polsek Kotawaringin Lama dibantu Anggota Satres Narkoba Polres Kobar menggeledah barakan pelaku, dan berhasil mengamankan barang bukti berupa dompet hitam yang di dalamnya terdapat 9 paket diduga sabu dengan berat kurang lebih 4 gram.
Kepada polisi, janda berparas cantik itu mengaku bahwa barang haram tersebut didapatnya dari seorang pengedar lainnya dengan cara membeli seharga Rp 2,7 Juta. Transaksi dilakukannya di jembatan, Kecamatan Kotawaringin Lama.
“Barang (sabu) dari peroleh dari pelaku inisial GN yang saat ini sedang kami cari. 9 paket sabu tersebut rencananya akan dijual,” jelas Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono saat press release, Kamis (9/11/2023).
Selain itu, lanjut Kapolres, polisi juga mengamankan barang bukti lain, di antaranya 1 buah alat isap, 1 pipet kaca yang di dalamnya masih terdapat kerak sabu, 1 buah korek api gas warna biru dan 1 HP yang digunakan pelaku.
“Kemudian tersangka dan barang bukti di bawa ke Kantor Polsek Kotawaringin Lama, selanjutnya diteruskan ke Satresnarkoba Polres Kotawaringin Barat untuk diproses lebih lanjut,” kata AKBP Bayu Wicaksono.
AKBP Bayu Wicaksono tersangka saat ini sudah ditahan di Mapolres Kobar selama 20 hari ke depan guna mengikuti proses hukum lebih lanjut. Tersangka diancam pasal penyalahgunaan narkoba dengan hukuman kurungan penjara.
“Tersangka akan disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman pidana penjara minimai 4 tahun sampai dengan 20 Tahun,” pungkasnya.

