InfoPBUN, PANGKALAN BUN – Peristiwa tindak pidana menyetubuhi anak di bawah umur kembali terjadi di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Senin (6/11/2023). Pelakunya yakni seorang pria paruh baya berinsial MH (49), sementara korbannya remaja putri berusia 16 tahun.
Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono dalam konferensi pers mengungkapkan insiden ini terjadi di salah satu perumahan yang ada di Kecamatan Arut Selatan, sekitar pukul 14.30 WIB. Saat kejadian, kondisi rumah dalam keadaan kosong.
Kapolres menceritakan kejadian bermula saat MH yang berprofesi sebagai buruh bangunan pulang bekerja lebih awal dari jam yang seharusnya. Tersangka pulang ke rumah korban dikarenakan dia tinggal satu rumah dengan keluarga korban.
Setibanya di rumah, pelaku sempat bertemu dengan ibu korban yang kebetulan hendak pergi membeli beras ke warung. Sesaat sebelum keluar rumah, ibu korban sempat menitipkan korban kepada tersangka. Akhirnya di dalam rumah hanya ada tersangka MH dan korban.
Kala itu, posisi korban sedang berada di kamar, karena merasa bosan, korban akhirnya memutuskan untuk keluar kamar, sementara di luar kamar korban bertemu dengan tersangka yang sedang merokok di dekat jendela.
Selang beberapa saat, tersangka lalu mendekati korban dan menutup pintu rumah. Ia kemudian menyuruh korban untuk tiduran di atas lantai persis di belakang pintu utama. Entah karena termakan bujuk rayu, korban pun tiduran di atas lantai.
“Ketika korban sedang tiduran tersangka
memegang payudara korban. Setelah itu tersangka melepaskan celana dan celana dalam yang dikenakan oleh korban dan selanjutnya tersangka menyetubuhi korban,” ucap Kapolres.
Tak berapa lama, tersangka tiba-tiba mendengar suara motor ibu korban dari luar. Dia lantas buru-buru pergi ke kamar mandi sambil membawa celana panjang dan celana dalam miliknya.
Betapa kagetnya, ibu korban melihat anaknya sedang tiduran di atas lantai dalam posisi terbuka. Korban lalu bergegas memasang celananya. Sang ibu lalu menanyakan perihal tersebut kepada anaknya.
“Setelah itu ibu korban masuk ke dalam rumah, dan korban buru-buru memasang celana nya. Korban bercerita sambil menangis dan berkata bahwa korban telah disetubuhi oleh tersangka,” beber Bayu Wicaksono.
Usai mendengar pengakuan korban, orang tua korban tak terima dan langsung melaporkan kejadian ini kepada aparat berwajib. Tersangka MH ditangkap dan dibawa ke kantor polisi untuk dimintai keterangan.
Berdasarkan pengakuan tersangka kepada polisi, tersangka MH mengaku jika dia nekat melakukan perbuatan keji itu lantaran terangsang setelah menyaksikan film porno lewat HP-nya.
“Setelah dimintai keterangan oleh kepolisian, tersangka mengaku bahwa tersangka menyetubuhi korban dikarenakan tersangka baru saja menonton film porno,” jelas Kapolres Kobar.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka diancam Pasal 23 UU RI Nomor 17 tahun 2016 atau Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

