InfoPBUN, SUKAMARA – Wakil Bupati Sukamara, Nur Efendi, S.H., menghadiri Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025/2026 yang membahas penandatanganan Nota Kesepakatan tentang Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027, Selasa (8/9/2026).
Penandatanganan nota kesepakatan tersebut menjadi salah satu tahapan penting dalam proses penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sukamara Tahun Anggaran 2027.
Kesepakatan KUA dan PPAS menjadi landasan bagi pemerintah daerah dalam menyusun rencana anggaran, termasuk menentukan arah kebijakan pembangunan dan prioritas program yang akan dilaksanakan pada tahun mendatang.
Melalui pembahasan tersebut, pemerintah daerah bersama DPRD menyelaraskan prioritas pembangunan dengan kemampuan keuangan daerah agar anggaran dapat direncanakan secara terarah dan sesuai kebutuhan masyarakat.
Wakil Bupati Nur Efendi berharap proses perencanaan dan penganggaran daerah dapat berjalan dengan baik, transparan, serta tepat sasaran. Dengan demikian, program yang direncanakan dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Kesepakatan ini diharapkan menjadi landasan dalam mewujudkan pengelolaan anggaran yang efektif dan mendukung pembangunan serta kemajuan Kabupaten Sukamara pada 2027.

