InfoPBUN, NANGA BULIK — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamandau menegaskan akan menempuh jalur hukum untuk mengambil alih kembali aset daerah berupa lahan bumi perkemahan yang saat ini dikuasai dan dimanfaatkan oleh pihak yang dinilai tidak memiliki hak.
Bupati Lamandau menegaskan, pemerintah daerah tetap berpegang pada dokumen kepemilikan yang dimiliki sebagai dasar dalam mempertahankan aset tersebut. Menurutnya, aset milik daerah tidak boleh berpindah penguasaan ataupun dimanfaatkan pihak lain tanpa dasar hukum yang sah.
“Pemkab tetap bertahan pada aset tersebut berdasarkan dokumen kepemilikan yang ada. Saat ini kami juga sedang berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menyelesaikan persoalan ini,” tegasnya.
Ia memastikan pemerintah daerah berkomitmen menyelesaikan persoalan tersebut sesegera mungkin. Langkah hukum akan ditempuh agar aset daerah tersebut dapat kembali berada dalam penguasaan Pemkab Lamandau dan dimanfaatkan sesuai dengan peruntukannya.
“Yang pasti kita akan menyelesaikan masalah ini sesegera mungkin. Kami akan menempuh jalur hukum karena ini merupakan aset daerah yang dikuasai, bahkan hasilnya dinikmati oleh pihak yang bukan pemilik hak,” ujarnya.
Bupati menilai persoalan tersebut perlu segera diselesaikan karena menyangkut aset milik pemerintah daerah. Selain aspek kepemilikan, penguasaan aset oleh pihak lain juga dinilai berdampak terhadap manfaat yang seharusnya dapat diperoleh pemerintah maupun masyarakat.
“Secara asas manfaat, sampai hari ini Pemkab Lamandau tidak pernah menerima manfaat apa pun dari pengelolaan lahan tersebut. Padahal aset daerah seharusnya memberikan nilai guna bagi pemerintah dan masyarakat,” katanya.
Untuk mencegah persoalan serupa kembali terjadi, Bupati Lamandau juga meminta Bagian Aset dan jajaran tata pemerintahan melakukan inventarisasi ulang terhadap seluruh aset milik pemerintah daerah.
Inventarisasi tersebut dinilai penting untuk memastikan seluruh aset tercatat dan terdata dengan baik, baik dari sisi administrasi maupun kondisi fisik di lapangan. Pengamanan aset juga perlu diperkuat agar tidak mudah dikuasai atau dimanfaatkan oleh pihak yang tidak berhak.
“Saya meminta bagian aset dan tata pemerintahan segera menginventarisasi kembali seluruh aset Pemkab Lamandau. Pengamanan administrasi maupun fisik aset harus diperkuat agar kejadian seperti ini tidak kembali terjadi,” pungkasnya.
Pemkab Lamandau menegaskan pengelolaan aset daerah harus dilakukan sesuai ketentuan hukum dan memberikan manfaat bagi kepentingan pemerintah serta masyarakat. Penyelesaian persoalan lahan bumi perkemahan tersebut diharapkan menjadi bagian dari upaya penertiban dan pengamanan aset daerah secara menyeluruh.

