InfoPBUN, LAMANDAU – Dugaan aktivitas pengangkutan kayu ilegal kembali menjadi sorotan di Kabupaten Lamandau setelah sebuah truk yang diduga bermuatan kayu terparkir di Desa Perigi, Kecamatan Bulik. Temuan tersebut memicu perhatian masyarakat dan kembali mengangkat isu dugaan maraknya pengangkutan kayu yang disinyalir berasal dari kawasan tanpa izin, Rabu (5/8/2026).
Perhatian publik semakin meningkat setelah beredar video di media sosial yang memperlihatkan sebuah truk tronton bermuatan kayu melintas di wilayah Kabupaten Lamandau. Video tersebut diunggah oleh sebuah akun anonim di grup Facebook Informasi Lamandau dan langsung menuai beragam tanggapan dari warganet.
Dalam unggahannya, pemilik akun yang mengaku sebagai warga asli Kabupaten Lamandau mempertanyakan legalitas aktivitas pengangkutan kayu yang disebut telah berlangsung dalam beberapa bulan terakhir.
“Seingat saya semenjak tahun 90-an berganti ke tahun 2000, yang namanya illegal logging sudah 100 persen dilarang, bukan cuma di Lamandau tetapi di semua daerah,” tulis akun tersebut.
Akun itu juga mempertanyakan apakah aktivitas pengangkutan kayu tersebut telah mengantongi izin resmi atau justru melibatkan oknum tertentu.
Menanggapi keresahan masyarakat, Bupati Lamandau Rizky Aditya Putra menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Lamandau tidak memberikan ruang bagi praktik illegal logging. Ia meminta aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap setiap dugaan pelanggaran, termasuk apabila ada pihak yang mencatut namanya untuk melancarkan aktivitas tersebut.
“Terima kasih informasinya. Jika ada yang mengatasnamakan saya, tangkap saja! Peringatan juga untuk yang lain, apalagi itu jalan daerah, masyarakat yang dirugikan,” tegas Rizky saat dikonfirmasi wartawan.
Pernyataan tersebut menjadi penegasan sikap Pemerintah Kabupaten Lamandau bahwa tidak ada toleransi terhadap aktivitas yang berpotensi merusak kelestarian hutan maupun menyebabkan kerusakan infrastruktur jalan daerah.
Hingga berita ini diterbitkan, dugaan bahwa truk yang terparkir di Desa Perigi mengangkut kayu ilegal masih dalam proses pembuktian. Status legalitas kayu maupun dokumen pengangkutannya belum dapat dipastikan.
Sementara itu, aparat kepolisian bersama instansi terkait dikabarkan masih melakukan penyelidikan untuk memverifikasi informasi yang beredar serta memeriksa kelengkapan dokumen kayu yang diangkut.
Masyarakat berharap proses penyelidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum sehingga mampu memberikan kepastian hukum, menjaga kelestarian hutan, serta melindungi kepentingan masyarakat Kabupaten Lamandau.

