InfoPBUN, PANGKALAN BUN – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) bersama Satgas BBM menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) di Kantor Bupati Kobar, Jalan Sutan Syahrir, Jumat (7/8/2026) pagi. Rakor membahas langkah penanganan antrean panjang di SPBU serta penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Rakor dipimpin langsung Bupati Kotawaringin Barat dan dihadiri Kapolres Kobar AKBP Joko Handono, S.I.K., M.H., M.M., Asisten II Sekda, perwakilan TNI, Kasatpol PP, Kepala Dinas Komunikasi dan Digital (Komdigi), serta perwakilan Pertamina Kumai.
Dalam pertemuan tersebut, dibahas sejumlah persoalan yang menjadi penyebab antrean panjang di SPBU, mulai dari penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Pertalite dan Biosolar, praktik penimbunan, hingga penjualan BBM eceran ilegal.
Bupati Kotawaringin Barat menjelaskan, lonjakan antrean selama Juli hingga Agustus dipengaruhi peralihan sebagian masyarakat dari Pertamax ke Pertalite setelah adanya penyesuaian harga. Selain itu, ditemukan praktik pembelian BBM menggunakan banyak barcode oleh sejumlah kendaraan yang kemudian dijual kembali secara eceran dengan harga lebih tinggi.
“Kondisi ini membuat masyarakat yang benar-benar membutuhkan kesulitan mendapatkan BBM. Dampaknya juga mengganggu aktivitas ekonomi UMKM di sekitar SPBU dan berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas,” ujarnya.
Sementara itu, Kapolres Kobar AKBP Joko Handono menegaskan perlunya komitmen bersama dari seluruh pihak, mulai dari pemilik SPBU, manajer, petugas keamanan, hingga operator nosel, untuk mencegah penyalahgunaan BBM bersubsidi.
“Penindakan kita fokuskan pada tiga mata rantai, yaitu penimbun, penampung, dan penjual BBM eceran ilegal. Kami juga mengusulkan adanya pembatasan penjualan BBM bersubsidi secara eceran di dalam kota atau pada radius tertentu dari SPBU,” kata Kapolres.
Ia menambahkan, pendekatan persuasif melalui sosialisasi dan pembinaan tetap akan dikedepankan. Namun, penegakan hukum akan dilakukan secara selektif terhadap pelaku yang terbukti melakukan pelanggaran agar memberikan efek jera.
Hingga rapat berlangsung, Satgas BBM Kabupaten Kotawaringin Barat telah menindak dua kasus penyalahgunaan barcode dan penimbunan BBM.
Sebagai tindak lanjut hasil rakor, Asisten II Sekda Kobar menyampaikan pemerintah daerah akan segera menyusun Keputusan Bersama Satgas BBM sebagai dasar pelaksanaan di lapangan.
Beberapa kebijakan yang tengah disiapkan antara lain penerapan sistem ganjil-genap, pembatasan jam pelayanan pada jam-jam sibuk, serta pemasangan spanduk berisi larangan dan sanksi bagi pelaku penyalahgunaan BBM di setiap SPBU.

