InfoPBUN, PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), memutuskan menunda pembahasan satu dari dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diajukan pemerintah daerah, dalam rapat paripurna, Selasa (29/4/2026).
Keputusan tersebut disampaikan saat penyampaian hasil rapat gabungan komisi-komisi DPRD bersama pihak pemerintah daerah. Ranperda yang ditunda adalah terkait pencabutan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang pencegahan dan penanggulangan penyakit HIV/AIDS dan Infeksi Menular Seksual (IMS).
Anggota DPRD Kobar, Reqsi Setiawan, menjelaskan bahwa penundaan dilakukan dengan mempertimbangkan kesiapan regulasi pengganti agar tidak terjadi kekosongan hukum di daerah.
“Ditunda pembahasannya sampai dengan siapnya peraturan pengganti dari konsekuensi dengan dicabutnya Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit HIV/AIDS dan IMS,” ujarnya saat membacakan hasil rapat.
Menurutnya, keberadaan aturan baru sangat penting untuk memastikan upaya pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS serta IMS tetap berjalan optimal.
Sementara itu, satu Ranperda lainnya yakni perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah diputuskan untuk tetap dilanjutkan pembahasannya.
Dalam rapat gabungan komisi bersama pemerintah daerah, sejumlah poin disepakati untuk disesuaikan guna meningkatkan kejelasan serta efektivitas aturan yang akan diterapkan.
Salah satu poin penting yang disepakati adalah penambahan Pasal 30A yang mengatur objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) pada sektor jasa perhotelan.
Dalam ketentuan tersebut, penyediaan jasa perhotelan pada hotel terapung termasuk dalam objek PBJT jasa perhotelan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf a.
Selain itu, usaha angkutan sungai dan/atau laut seperti kapal kelotok wisata, serta rumah kos dengan tarif tertentu juga dimasukkan sebagai objek pajak daerah.
“Dan masih ada beberapa poin lain yang disepakati untuk disesuaikan,” tambah Reqsi.
Ia menyebutkan bahwa pembahasan Ranperda tersebut akan terus disempurnakan sebelum nantinya ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kobar, Mulyadin, dan akan dilanjutkan dengan agenda tanggapan fraksi-fraksi DPRD terhadap dua Ranperda tersebut pada Rabu, 30 April 2026.

