InfoPBUN, PANGKALAN BUN – Wakil Ketua II DPRD Kotawaringin Barat (Kobar), Sri Lestari, mengikuti rapat koordinasi tindak lanjut pembentukan dan pemekaran desa/kelurahan di ruang rapat gabungan DPRD Kobar, Kamis (19/2/2026).
Rapat tersebut menyepakati bahwa proses perencanaan pemekaran desa dan kelurahan, tetap dilanjutkan dengan percepatan pemenuhan persyaratan administrasi yang diminta pemerintah pusat.
Rapat dipimpin Sekretaris Daerah dan dihadiri Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DMD), seluruh camat, penjabat kepala desa, kepala desa pemekaran, serta unsur pimpinan dan anggota DPRD.
Dalam pertemuan itu, pemerintah daerah bersama DPRD menegaskan komitmen untuk melanjutkan progres perencanaan pemekaran sebagai bagian dari upaya peningkatan pelayanan publik dan pemerataan pembangunan.
Sri Lestari menyampaikan, hasil evaluasi dari kementerian menunjukkan masih terdapat sejumlah daftar periksa (checklist) yang perlu diperbarui. Namun demikian, pembaruan dokumen tersebut saat ini sudah berproses, baik di tingkat desa, kabupaten, maupun provinsi.
“Pada prinsipnya, proses pemekaran desa dan kelurahan tetap berjalan. Kita hanya perlu melengkapi beberapa persyaratan administrasi sesuai hasil evaluasi kementerian,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pembaruan dokumen dilakukan secara berjenjang. Di tingkat desa, pemerintah desa menyiapkan kelengkapan data pendukung, termasuk profil wilayah dan potensi desa.
Di tingkat kabupaten dan provinsi, dilakukan verifikasi serta sinkronisasi dokumen sebelum diajukan kembali ke kementerian.
Selain itu, rapat juga menyoroti pentingnya penyelesaian persoalan tapal batas antara Kabupaten Kotawaringin Barat dan Kabupaten Seruyan. Permasalahan tersebut menjadi salah satu bahan pertimbangan dari Badan Informasi Geospasial dalam proses penilaian pemekaran.
Menurut Sri Lestari, penyelesaian tapal batas dilakukan melalui koordinasi lintas daerah dan instansi terkait, agar batas administrasi wilayah memiliki kepastian hukum dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
“Ini menjadi bagian penting karena berkaitan langsung dengan aspek kewilayahan yang menjadi syarat dalam proses pemekaran,” tegasnya.
Ia menambahkan, DPRD bersama pemerintah daerah akan terus mendorong percepatan penyelesaian dokumen dan persoalan batas wilayah, agar seluruh persyaratan dapat segera dipenuhi.
Dengan demikian, usulan pembentukan dan pemekaran desa/kelurahan dapat diproses lebih lanjut oleh kementerian.
“Secara keseluruhan, rapat koordinasi tersebut menegaskan bahwa pemekaran desa dan kelurahan di Kotawaringin Barat tetap berjalan sesuai tahapan,” Tuturnya.
Langkah selanjutnya adalah memastikan seluruh dokumen pendukung lengkap dan persoalan tapal batas terselesaikan, sehingga usulan pemekaran dapat segera mendapatkan persetujuan dari pemerintah pusat.

