InfoPBUN, PANGKALAN BUN – Satuan Reserse Narkoba Polres Kotawaringin Barat (Kobar) berhasil membekuk dua pria berinisial MM (33) dan MM (31) yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan pada Senin siang (18/8/2025) di sebuah rumah barakan di Jl. P. Antasari, Gang Sesepat, Kelurahan Raja, Kecamatan Arut Selatan (Arsel).
Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan, S.I.K., M.Si., melalui Kapolres Kobar AKBP Theodorus Priyo Santosa, S.I.K., mengungkapkan penindakan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah atas aktivitas kedua pelaku.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, kami melakukan penggeledahan di rumah barakan yang ditempati para tersangka. Di dapur, petugas menemukan empat plastik klip berisi sabu seberat kotor 37 gram, serta plastik klip kosong,” jelas Kapolres.
Tidak berhenti di situ, penggeledahan berlanjut ke kamar dan kembali ditemukan sejumlah barang bukti lain, antara lain sebuah dompet, dua unit telepon genggam, serta timbangan digital yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran sabu.
Barang bukti yang diamankan dari kedua pelaku antara lain:
- 4 paket sabu dengan berat kotor 37 gram
- 1 bungkus plastik klip bening kosong
- 1 lembar tisu
- 1 dompet warna cokelat
- 2 unit handphone
- 1 timbangan digital
Saat ini, kedua pelaku tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Kobar. Mereka akan dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat sesuai ketentuan yang berlaku.

