InfoPBUN
  • HOME
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • PAWISATA
  • NASIONAL
  • LEGISLATIF
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPR RI
    • DPD RI
  • EKSEKUTIF
    • Pemprov Kalimantan Tengah
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Sukamara
  • DAERAH
    • Lamandau
    • Palangka Raya
    • Sukamara
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • PAWISATA
  • NASIONAL
  • LEGISLATIF
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPR RI
    • DPD RI
  • EKSEKUTIF
    • Pemprov Kalimantan Tengah
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Sukamara
  • DAERAH
    • Lamandau
    • Palangka Raya
    • Sukamara
No Result
View All Result
InfoPBUN
No Result
View All Result

Polres Kobar Tangkap Dua Pemuda Pengedar Sabu di Pangkalan Bun

infopbunby infopbun
August 21, 2025
in BERITA
Polres Kobar Tangkap Dua Pemuda Pengedar Sabu di Pangkalan Bun
Facebook
Facebook
fb-share-icon
Instagram
Tiktok

InfoPBUN, PANGKALAN BUN – Satuan Reserse Narkoba Polres Kotawaringin Barat (Kobar) berhasil membekuk dua pria berinisial MM (33) dan MM (31) yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan pada Senin siang (18/8/2025) di sebuah rumah barakan di Jl. P. Antasari, Gang Sesepat, Kelurahan Raja, Kecamatan Arut Selatan (Arsel).

Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan, S.I.K., M.Si., melalui Kapolres Kobar AKBP Theodorus Priyo Santosa, S.I.K., mengungkapkan penindakan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah atas aktivitas kedua pelaku.

“Menindaklanjuti laporan tersebut, kami melakukan penggeledahan di rumah barakan yang ditempati para tersangka. Di dapur, petugas menemukan empat plastik klip berisi sabu seberat kotor 37 gram, serta plastik klip kosong,” jelas Kapolres.

Tidak berhenti di situ, penggeledahan berlanjut ke kamar dan kembali ditemukan sejumlah barang bukti lain, antara lain sebuah dompet, dua unit telepon genggam, serta timbangan digital yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran sabu.

Barang bukti yang diamankan dari kedua pelaku antara lain:

  • 4 paket sabu dengan berat kotor 37 gram
  • 1 bungkus plastik klip bening kosong
  • 1 lembar tisu
  • 1 dompet warna cokelat
  • 2 unit handphone
  • 1 timbangan digital

Saat ini, kedua pelaku tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Kobar. Mereka akan dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat sesuai ketentuan yang berlaku.

Tags: kalimantan tengahkotawaringin baratnarkobapangkalan bun
Previous Post

Pemerintah Provinsi Kalteng Dukung DPRD terhadap Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025

Next Post

Persebun U-17 Melaju ke Final Soeratin Kalteng Usai Tumbangkan Kapuas

Facebook
Facebook
fb-share-icon
Instagram
Tiktok
Next Post
Persebun U-17 Melaju ke Final Soeratin Kalteng Usai Tumbangkan Kapuas

Persebun U-17 Melaju ke Final Soeratin Kalteng Usai Tumbangkan Kapuas

  • Tentang InfoPBUN
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Follow :

  • Tentang InfoPBUN
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Follow :

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • PAWISATA
  • NASIONAL
  • LEGISLATIF
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPR RI
    • DPD RI
  • EKSEKUTIF
    • Pemprov Kalimantan Tengah
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Sukamara
  • DAERAH
    • Lamandau
    • Palangka Raya
    • Sukamara

Copyright © 2026 InfoPBUN