
InfoPBUN, PANGKALAN BUN – Seorang pemuda di Pangkalan Bun, Kotawaringin Barat, Febri (23) tewas bersimbah darah usai ditikam dengan menggunakan sebilah keris. Pelakunya yaitu Misran.
Peristiwa penusukan salah sasaran ini terjadi pada Selasa (2/5/2023) sekira pukul 01.00 WIB di sebuah barakan Jalan HM Rafi’i Kelurahan Madurejo.
Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono menuturkan kejadian bermula saat menantu tersangka yaitu Roni menginformasikan apabila anak perempuan tersangka yang tengah dicari berada di barakan tersebut.
Informasi ini disampaikan Roni kepada Misran melalui sambungan telepon. Roni memberitahukan bahwa anak tersangka tengah bersama dengan seorang laki-laki bernama Alfin.
Sesaat setelah menerima informasi itu, tersangka Misran yang emosi langsung berangkat menuju ke lokasi barakan dengan membawa sebilah keris bersarungkan kayu.
Mengetahui rencana kedatangan Misran, Alfin pun lantas melarikan diri melalui pintu belakang. Sementara Roni sudah menunggu di areal dalam barakan.
Selang beberapa saat kemudian tersangka tiba di lokasi dan turun dari motor. Tanpa basa-basi tersangka langsung
masuk ke dalam barakan dan menusuk laki-laki bernama Febri yang semula dikira Alfin.
Febri pun tersungkur. Saat tersangka sudah menusukan keris selanjutnya Roni memberitahukan kepada tersangka bahwa pria itu bukan orang yang dituju.
“Setelah tersangka menusuk 1 (satu) orang laki-laki yang berada di dalam barakan dengan menggunakan keris tersangka langsung pergi meninggalkan barakan dan
menuju pulang ke rumah,” kata Kapolres.
Lebih lanjut terang Kapolres, tersangka mengira pria yang telah ditusuk adalah Alfin, sebab di dalam barakan hanya ada 1 orang laki-laki yang nahasnya saat itu Febri.
“Atas kejadian tersebut korban Febry Ahyam mengalami luka tusuk di tubuh bagian perut yang mengakibatkan dia meninggal dunia,” tutur AKBP Bayu Wicaksono.
Lantaran merasa bersalah, tersangka lalu mendatangi kantor polisi untuk menyerahkan diri berikut barang bukti yang digunakan saat menghilangkan nyawa Febri.
Tersangka dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 338 KUHP tentang kejahatan terhadap nyawa, subsider Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia.
“Ancaman pidana selama 15 tahun penjara,” tukas Kapolres Kobar.