InfoPBUN, PANGKALAN BUN – Sejumlah jemaah asal Kotawaringin Barat yang berangkat ke Tanah Suci melalui salah satu biro perjalanan haji dan umrah di Pangkalan Bun dikabarkan sempat tertahan oleh otoritas keamanan Arab Saudi. Hal ini terjadi karena visa yang digunakan oleh para jemaah bukanlah visa haji reguler maupun haji khusus, melainkan visa jenis lain yang juga digunakan dalam penyelenggaraan ibadah haji.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, jemaah diberangkatkan dengan tawaran perjalanan haji tanpa antre panjang sebagaimana umumnya jalur haji reguler atau haji khusus. Dalam keterangannya, Plt. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Tengah, H. Hasan Basri, menyampaikan bahwa pihaknya sebelumnya telah memberikan peringatan kepada biro perjalanan terkait untuk tidak memberangkatkan jemaah melalui jalur di luar ketentuan resmi.
“Travel tersebut memang memiliki izin sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan juga haji khusus (PIHK), namun saat ini belum memiliki jemaah haji khusus yang resmi terdaftar. Kita sudah pernah lakukan pembinaan tahun lalu,” ujar Hasan.
Ia menambahkan, bila terbukti ada pelanggaran terhadap ketentuan perhajian yang berlaku, pihaknya akan mengusulkan pembekuan izin operasional biro perjalanan tersebut kepada pusat.
Menanggapi informasi yang sempat beredar terkait keberangkatan jemaah haji melalui salah satu biro perjalanan di Pangkalan Bun, Direktur PT Alkamila, Mukid Fathurahman, memberikan klarifikasi resmi untuk meluruskan pemberitaan yang dinilai kurang akurat.
Mukid menegaskan bahwa seluruh jemaah yang diberangkatkan oleh pihaknya menggunakan visa yang legal dan difasilitasi oleh Pemerintah Arab Saudi. Ia membantah keras kabar yang menyebutkan bahwa jemaah haji asal Kotawaringin Barat dideportasi atau menggunakan visa ilegal.
“Yang beredar di luar itu tidak benar. Tidak ada jemaah yang dideportasi, visa yang kami gunakan adalah legal, dan jemaah dalam keadaan aman dan nyaman,” ujar Mukid, Senin (8/6) melalui pesan WhatsApp kepada InfoPBUN.
Ia menjelaskan bahwa jenis visa yang digunakan adalah visa amal, yang memungkinkan jemaah dari luar negeri untuk menjalankan ibadah haji melalui jalur yang diakui oleh otoritas Saudi. Seluruh proses administratif dijalankan dari dalam negeri Arab Saudi, termasuk pengurusan iqomah, vaksinasi, dan izin (tasreh) masuk ke Mekkah.
Mukid juga memastikan bahwa seluruh jemaah tidak ada yang terlantar, dan telah melaksanakan seluruh rukun dan wajib haji sesuai syariat. Dari total 41 jemaah yang diberangkatkan, 28 orang berhasil masuk Mekkah, sementara 13 lainnya tetap dapat menjalankan ibadah meskipun sempat menghadapi kendala sistem saat pengurusan tasreh.
“Semua jemaah menjalankan haji dengan baik. Tidak ada yang terlantar, semuanya difasilitasi dan tetap dalam pendampingan penuh dari tim kami,” tegasnya.
Mukid berharap klarifikasi ini dapat meluruskan informasi di tengah masyarakat, dan pihaknya tetap terbuka untuk berkoordinasi dengan otoritas terkait demi menjaga kepercayaan dan kenyamanan jemaah.

