INFOPBUN, PANGKALAN BUN – Seluruh fraksi di DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menyampaikan sikap akhir mereka terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024/2025, yang digelar di ruang rapat paripurna DPRD Kobar, Selasa (3/6/2025).
Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kobar H. Rudi Imam Gunawan, didampingi Wakil Ketua II Sri Lestari. Hadir dalam rapat Wakil Bupati Kobar Suyanto, para anggota DPRD, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Dalam rapat itu, enam fraksi secara umum menyepakati untuk menyetujui satu Ranperda dan menunda satu Ranperda lainnya guna pembahasan lebih lanjut agar substansi materi lebih sempurna dan sesuai ketentuan perundangan.
Ranperda yang ditunda adalah tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun 2024–2044. Penundaan tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua I DPRD Kobar, Rudi Imam Gunawan.
“Ranperda ini demi penyempurnaan materi dan agar peraturan yang dihasilkan benar-benar sesuai dengan pedoman pengembangan kawasan industri di Kobar,” jelasnya.
Sementara itu, Ranperda yang disetujui untuk ditetapkan menjadi Perda adalah tentang Pencabutan Perda Nomor 7 Tahun 2008 tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Fraksi Golkar menyatakan mendukung penuh pencabutan tersebut karena dianggap sudah tidak relevan.
“Pembentukan dan pengelolaan BUMDes saat ini telah diatur secara rinci melalui peraturan yang lebih tinggi. Oleh karena itu, Perda BUMDes dinilai sudah tidak lagi dibutuhkan. Kami mendukung sepenuhnya pencabutan perda tersebut,” ujar juru bicara Fraksi Golkar M. Yasir Fajar Afrizal.
Meski demikian, fraksi-fraksi memberikan catatan agar pemerintah daerah tetap memberikan pendampingan, fasilitasi, dan pengawasan terhadap pengelolaan BUMDes.
“Pelaksanaan teknis pedoman pendukung non perda dalam menjalankan BUMDes perlu disiapkan agar tetap memberi manfaat bagi masyarakat desa,” imbuhnya.
Wakil Bupati Kobar, Suyanto, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas kerja sama DPRD dalam membahas dua Ranperda tersebut.
“Sebagaimana telah kita dengarkan bersama, satu Ranperda disetujui ditetapkan menjadi Perda, sedangkan satu lainnya ditunda penetapannya agar dilengkapi kembali,” ucapnya.
Suyanto menjelaskan, Ranperda tentang Rencana Pembangunan Industri akan dikaji kembali secara menyeluruh oleh perangkat daerah teknis.
“Melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, UKM, kami harapkan kajian kembali dilakukan secara menyeluruh,” tegasnya.
Selain dua Ranperda tersebut, rapat juga membahas empat Ranperda lain terkait pembentukan desa sebagai tindak lanjut Keputusan Gubernur Kalteng, serta satu Ranperda inisiatif DPRD tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B).
“Mudah-mudahan apa yang kita kerjakan hari ini selalu bermanfaat bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kobar,” pungkasnya.

