INFOPBUN, PANGKALAN BUN – Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat, H. Rudi Imam Gunawan, menegaskan bahwa retail modern seperti Indomart dan Alfamart dilarang beroperasi selama 24 jam. Ia juga meminta pemerintah daerah agar sementara waktu menahan diri dalam menerbitkan izin baru untuk jaringan retail modern.
“Jujur saja, saya kaget dengan Indomart di depan Rumah Jabatan Bupati, di mana mereka buka 24 jam. Saya pernah melakukan sidak, dan Indomart telah melanggar Perda. Saya sudah memanggil perwakilan dari Indomart agar mereka tidak buka 24 jam,” ujar Rudi Imam Gunawan usai memimpin Rapat Paripurna Ke-4 Masa Sidang III Tahun Sidang 2024/2025, Senin (19/5/2025).
Menurut Rudi, selain pelanggaran jam operasional, pihaknya juga melarang retail modern tersebut menjual komoditas seperti sayur-mayur karena lokasinya yang berdekatan dengan pasar tradisional seperti Pasar Indrasari dan Pasar Saik.
“Keberadaan retail modern ini tidak boleh mematikan warung-warung tradisional. Maka pemerintah daerah harus mengevaluasi dan meninjau kembali semua perizinan yang telah diberikan,” tegasnya.
Ia menjelaskan, sesuai Peraturan Daerah yang berlaku, jam operasional retail modern ditetapkan mulai pukul 10.00 WIB hingga 22.00 WIB. Namun, ada toleransi jam buka lebih awal mulai pukul 07.00 WIB, dengan syarat tetap tutup pada pukul 22.00 WIB.
“Setelah ini kami akan gelar rapat dengar pendapat. Kami akan undang dinas terkait termasuk perwakilan Alfamart dan Indomart. Untuk itu kami minta pemerintah daerah menahan diri terlebih dahulu sampai rapat itu terlaksana. Ini demi kepentingan bersama,” jelas politisi dari Partai Golkar ini.
Ia juga menegaskan bahwa pembatasan terhadap retail modern bukan bertujuan mempersulit investor. Namun, pemerintah daerah harus memperhatikan dampak sosial dan ekonomi dari ekspansi retail modern terhadap pedagang kecil dan usaha mikro.
“Saat ini kondisi perekonomian kita sedang tidak baik-baik saja. Pemerintah daerah harus bijak dalam memberikan izin perluasan jaringan retail modern ini. Jangan sampai kita mematikan usaha masyarakat sendiri. Kasihan pedagang tradisional yang mengandalkan pendapatan dari berjualan,” tandasnya.
Rudi menekankan, keberpihakan kepada pelaku usaha kecil adalah bentuk keberpihakan terhadap ekonomi kerakyatan yang lebih berkeadilan.
“Untuk itu saya tegaskan kembali, retail modern dilarang buka 24 jam,” pungkasnya.

