InfoPBUN, PANGKALAN BUN – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Pemkab Kobar) melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (DisperindagkopUKM) melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke tempat pengemasan minyak goreng merek Minyak Kita milik PT Samari Borneo Indah (SBI) di KM 12, Jalan A Yani, Jumat (21/3).
Sidak ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari surat Kementerian Perdagangan (Kemendag) terkait pengawasan Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT), menyusul maraknya laporan di berbagai daerah tentang volume minyak goreng yang tidak sesuai takaran.
Dua pegawai DisperindagkopUKM Kobar turun langsung ke lokasi untuk menguji kesesuaian volumedalam kemasan menggunakan alat ukur standar yang telah dikalibrasi. Dari 20 sampel botol yang diuji secara acak berdasarkan Petunjuk Teknis Permendag Nomor 67 Tahun 2017, hasilnya menunjukkan bahwa minyak dalam kemasan Minyak Kita justru melebihi 1 liter, dengan selisih tambahan 10 ml hingga 40 ml per botol.
“Produk ini aman dan layak edar. Tidak ada kekurangan takaran, bahkan melebihi standar 1 liter,”ujar Jaka Santosa, Pengawas Kemetrologian Ahli Muda DisperindagkopUKM Kobar.
DisperindagkopUKM Kobar menegaskan bahwa pengawasan terhadap minyak goreng kemasan dilakukan secara rutin setiap tahun, tidak hanya di PT Samari Borneo Indah tetapi juga di tempat pengemasan lain seperti Koperasi Media Sejahtera Bersama (MSB).
Dengan adanya sidak ini, diharapkan masyarakat tidak perlu khawatir soal takaran minyak goreng Minyak Kita yang beredar di pasaran. Selain itu, pengawasan ini juga memastikan harga tetap sesuai aturan dan kualitas tetap terjaga.
“Kami ingin memastikan konsumen mendapatkan haknya, baik dari segi takaran maupun harga yang sesuai,” pungkas Jaka Santosa.
Direktur Utama PT Samari Borneo Indah, Fedro Tri Alaska, menyambut baik hasil sidak tersebut. Ia menegaskan bahwa perusahaannya selalu mematuhi regulasi pemerintah, termasuk dalam memastikan takaran minyak yang sesuai.
“Kami selalu berkomitmen untuk menjaga hak konsumen dan memastikan produk kami tidak kurang dari standar. Bahkan, takaran minyak yang kami kemas selalu lebih dari 1 liter,” ujarnya.
Saat ini, PT SBI mendistribusikan Minyak Kita ke wilayah Kalimantan Tengah, dengan fokus utama di Kabupaten Kotawaringin Barat dan sekitarnya. Dalam sehari, perusahaan ini mampu mengirim 5 hingga 7 truk minyak goreng dengan kapasitas 8,4 ton per truk, sehingga total distribusi harian berkisar 50 hingga 60 ton.
Terkait harga, Fedro memastikan bahwa pihaknya tetap mengikuti ketentuan pemerintah, harga dari produsen: Rp 13.500 per liter, harga ke tengkulak: Rp 14.000 per liter, harga ke pengecer: Rp 14.500 per liter, Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk konsumen: Rp 15.700 per liter.
Namun, ia mengingatkan bahwa jika ditemukan harga lebih tinggi di pasaran, misalnya Rp 17.000 hingga Rp 18.000 per liter, kemungkinan besar berasal dari warung-warung kecil yang membeli dari pengecer dan menjual kembali dengan harga lebih tinggi.

