InfoPBUN, PANGKALAN BUN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotawaringin Barat resmi menetapkan seorang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan Pabrik Tepung Ikan di Desa Sungai Kapitan, Kecamatan Kumai. Penetapan tersangka dilakukan setelah Tim Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus menemukan bukti kuat adanya penyimpangan dalam proyek yang berlangsung sejak tahun 2017.
Kepala Kejari Kotawaringin Barat, Johny A. Zeboa, mengungkapkan bahwa penyelidikan kasus ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-01/0.2.14/Fd.2/01/2025 tertanggal 21 Januari 2025. Setelah memeriksa 17 saksi dan melibatkan seorang ahli, penyidik akhirnya menetapkan “RS” sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor B-1/0.2.14/Fd.2/02/2025 tertanggal 18 Februari 2025.
Tersangka “RS” yang merupakan pejabat di Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kotawaringin Barat diduga menyalahgunakan kewenangannya untuk kepentingan pribadi. Ia meminta uang tunai sebesar Rp 250 juta kepada salah satu saksi sebagai syarat untuk mengelola pabrik. Perbuatan tersebut melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
“Penyidikan telah memenuhi syarat minimal dua alat bukti yang sah. Kami berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini sesuai prosedur hukum yang berlaku. Tidak ada toleransi terhadap korupsi yang merugikan negara dan masyarakat,” tegas Johny A. Zeboa, Selasa (18/2).
Pembangunan Pabrik Tepung Ikan tersebut menelan anggaran sebesar Rp 5,4 miliar berdasarkan usulan tersangka “RS”. Namun, dalam pelaksanaannya, ditemukan sejumlah indikasi penyimpangan, termasuk persyaratan pengelolaan yang tidak wajar. Bukti-bukti serta keterangan saksi semakin memperkuat dugaan keterlibatan tersangka dalam praktik korupsi yang merugikan masyarakat.
Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat pabrik tersebut awalnya dibangun untuk meningkatkan kesejahteraan nelayan serta mendongkrak perekonomian daerah. Namun, dugaan penyalahgunaan anggaran dan wewenang justru menghambat manfaat yang seharusnya dirasakan masyarakat.
Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat memberikan efek jera serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan. Kejari Kotawaringin Barat memastikan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.

