InfoPBUN, DENPASAR – Komite III Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Bali dalam rangka inventarisasi materi penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan atas Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Rapat kerja yang digelar di Wisma Sabha Kantor Gubernur Bali ini turut dihadiri jajaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, dan PT Jasa Raharja, Senin (10/2).
Kunjungan kerja ini dipimpin oleh Prof. Dailami Firdaus selaku pimpinan rombongan, didampingi Dr. Hj. Erni Daryanti, M.Biomed selaku Wakil Ketua Komite III DPD RI yang juga bertindak sebagai moderator dalam rapat kerja tersebut. Dalam sambutannya, Erni Daryanti menegaskan bahwa cakupan jaminan sosial perlu diperluas, tidak hanya untuk pekerja, tetapi juga mencakup seluruh rakyat Indonesia, termasuk perlindungan terhadap kecelakaan lalu lintas dan angkutan jalan.
“Cakupan jaminan sosial harus diperluas, bukan hanya untuk pekerja, tetapi juga untuk seluruh rakyat. Salah satunya adalah perlindungan dan jaminan sosial dari kecelakaan lalu lintas dan angkutan jalan,” ujar Erni Daryanti.
Selain itu, Komite III DPD RI juga menyoroti tingginya angka kecelakaan lalu lintas di Indonesia yang berdampak besar, baik pada perekonomian nasional maupun kehidupan keluarga korban. Banyak keluarga kehilangan tulang punggung pencari nafkah akibat kecelakaan yang menyebabkan kematian atau cacat permanen di usia produktif.
Senator asal Bali, Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas dukungan penuh dari Pemprov Bali dan jajarannya terhadap penyusunan RUU Perubahan UU SJSN ini. Sekretaris Daerah Pemprov Bali, Dewa Made Indra, juga menegaskan komitmen Pemprov Bali dalam memberikan dukungan serta masukan yang dapat memperkaya materi RUU tersebut.
Dalam sesi diskusi, terungkap pula tingginya angka kasus bunuh diri di Bali akibat gangguan kesehatan mental. Hal ini diungkap oleh perwakilan perhimpunan psikiater di Bali yang menekankan perlunya solusi kebijakan agar penyakit mental tetap dapat dicover oleh BPJS Kesehatan.
“Kasus bunuh diri akibat penyakit mental cukup tinggi di Bali. Diperlukan kebijakan yang memastikan gangguan kesehatan mental tetap ditanggung oleh BPJS Kesehatan agar masyarakat mendapatkan perlindungan yang optimal,” ujar perwakilan psikiater.
Rapat kerja ini menjadi bagian dari upaya DPD RI dalam menyusun RUU Perubahan UU SJSN yang lebih inklusif, guna mengakomodasi aspirasi masyarakat di berbagai daerah.

