InfoPBUN
  • HOME
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • PAWISATA
  • NASIONAL
  • LEGISLATIF
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPR RI
    • DPD RI
  • EKSEKUTIF
    • Pemprov Kalimantan Tengah
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Sukamara
  • DAERAH
    • Lamandau
    • Palangka Raya
    • Sukamara
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • PAWISATA
  • NASIONAL
  • LEGISLATIF
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPR RI
    • DPD RI
  • EKSEKUTIF
    • Pemprov Kalimantan Tengah
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Sukamara
  • DAERAH
    • Lamandau
    • Palangka Raya
    • Sukamara
No Result
View All Result
InfoPBUN
No Result
View All Result

Bambang Purwanto: Dukungan Sistem Perpajakan yang Adil dan Pro Rakyat

Joko Hardyonoby Joko Hardyono
December 31, 2024
in BERITA
Bambang Purwanto: Dukungan Sistem Perpajakan yang Adil dan Pro Rakyat
Facebook
Facebook
fb-share-icon
Instagram
Tiktok

InfoPBUN, JAKARTA – Anggota Komisi IV DPR RI dari Partai Demokrat, Bambang Purwanto, menyampaikan klarifikasi terkait isu kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% yang semakin berkembang liar di masyarakat. Ia menegaskan bahwa kebijakan ini bukan langkah sepihak dari Pemerintah Presiden Prabowo, melainkan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

“Undang-undang tersebut telah disepakati bersama dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 7 Oktober 2021. Sebagai Presiden terpilih untuk periode 2024-2029, Presiden Prabowo bersumpah menjalankan konstitusi dan undang-undang dengan sebaik-baiknya,” ujar Bambang, Rabu (1/1).

Ia menjelaskan bahwa kenaikan PPN menjadi 12% mulai 1 Januari 2025 hanya diberlakukan untuk barang dan jasa mewah. Sedangkan tarif PPN untuk barang dan jasa yang tidak tergolong mewah tetap sebesar 11%. Sementara itu, kebutuhan pokok seperti bahan sembako, jasa pendidikan, kesehatan, angkutan umum, rumah sederhana, dan air minum tetap diberlakukan tarif PPN 0%.

Bambang juga menekankan bahwa kebijakan ini bertujuan mendukung kesehatan fiskal dan pertumbuhan ekonomi nasional. Dengan kebijakan tersebut, pemerintah memiliki ruang yang lebih luas untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.

“Kenaikan PPN 12 % hanya untuk barang dan jasa mewah ini mencerminkan sikap bijaksana Presiden Prabowo dalam menjalankan amanah undang-undang, sekaligus mempertimbangkan aspirasi masyarakat dan pelaku UMKM,” tambahnya.

Bambang mengajak masyarakat untuk memberikan dukungan terhadap kebijakan pemerintah yang berpihak pada kepentingan nasional dan kesejahteraan rakyat. Menurutnya, langkah ini merupakan upaya nyata untuk memastikan keberlanjutan fiskal negara, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi secara menyeluruh.

“Termasuk menyikapi kenaikan PPN 12 % dari 10 % menjadi 11 % mulai 1 April 2022 dan dari 11 % menjadi 12 % pada 1 Januari 2025 tentu hal ini guna mendukung kesehatan fiskal dan pertumbuhan ekonomi nasional agar Pemerintah memiliki kesempatan yang luas untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat,” pungkasnya.

Tags: Bambang PurwantoDPR RIkalimantan tengahPrabowo
Previous Post

Santri Pondok Modern Al Basthah Gelar Perkemahan Kamis-Jumat (Perkajum)

Next Post

Reza Rasenda, Pemuda Asal Kotawaringin Barat Pemenang Lomba Logo Kementerian Kebudayaan RI

Facebook
Facebook
fb-share-icon
Instagram
Tiktok
Next Post
Reza Rasenda, Pemuda Asal Kotawaringin Barat Pemenang Lomba Logo Kementerian Kebudayaan RI

Reza Rasenda, Pemuda Asal Kotawaringin Barat Pemenang Lomba Logo Kementerian Kebudayaan RI

  • Tentang InfoPBUN
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Follow :

  • Tentang InfoPBUN
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Follow :

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • PAWISATA
  • NASIONAL
  • LEGISLATIF
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPR RI
    • DPD RI
  • EKSEKUTIF
    • Pemprov Kalimantan Tengah
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Sukamara
  • DAERAH
    • Lamandau
    • Palangka Raya
    • Sukamara

Copyright © 2026 InfoPBUN