InfoPBUN
  • HOME
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • PAWISATA
  • NASIONAL
  • LEGISLATIF
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPR RI
    • DPD RI
  • EKSEKUTIF
    • Pemprov Kalimantan Tengah
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Sukamara
  • DAERAH
    • Lamandau
    • Palangka Raya
    • Sukamara
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • PAWISATA
  • NASIONAL
  • LEGISLATIF
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPR RI
    • DPD RI
  • EKSEKUTIF
    • Pemprov Kalimantan Tengah
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Sukamara
  • DAERAH
    • Lamandau
    • Palangka Raya
    • Sukamara
No Result
View All Result
InfoPBUN
No Result
View All Result

Polres Kobar Bongkar Kasus Perdagangan Orang, Pelaku Muncikari Ditangkap

Joko Hardyonoby Joko Hardyono
November 20, 2024
in BERITA
Polres Kobar Bongkar Kasus Perdagangan Orang, Pelaku Muncikari Ditangkap
Facebook
Facebook
fb-share-icon
Instagram
Tiktok

InfoPBUN, PANGKALAN BUN – Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polres Kotawaringin Barat (Kobar) berhasil mengungkap kasus perdagangan manusia yang melibatkan seorang muncikari yang memperdagangkan perempuan melalui aplikasi pesan singkat. Tersangka berinisial G (31) diringkus setelah teridentifikasi sebagai penghubung dalam praktik prostitusi yang melibatkan layanan digital.

Pengungkapan ini bermula saat Satgas TPPO melakukan patroli di sebuah hotel di Jalan Pakunegara. Dalam operasi tersebut, petugas mendapati seorang pria bersama perempuan berinisial VN di dalam kamar hotel. Setelah diinterogasi, terungkap bahwa perempuan tersebut bekerja sebagai pekerja seks komersial (PSK) yang dipesan melalui aplikasi WhatsApp.

Wakapolres Kotawaringin Barat, Kompol Wilhelmus Helky, menjelaskan modus yang digunakan tersangka. “Tersangka G mengelola pemesanan melalui aplikasi. Pria yang membutuhkan jasa tersebut memilih perempuan berdasarkan foto yang dikirimkan oleh G, menyepakati tarif, lalu mentransfer uang. Setelah itu, perempuan yang dipesan dikirimkan ke lokasi yang disepakati,” ungkapnya, Selasa (19/11).

Berdasarkan informasi dari korban, Satgas TPPO segera melacak keberadaan tersangka G. Ia berhasil diringkus tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolres Kobar untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam penangkapan tersebut, Polres Kobar juga menyita barang bukti berupa telepon seluler yang digunakan untuk menjalankan transaksi ilegal ini.

Kompol Wilhelmus Helky menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas segala bentuk eksploitasi manusia, termasuk yang dilakukan melalui layanan digital. “Tersangka G dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun,” jelasnya.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap bentuk-bentuk eksploitasi manusia yang kini semakin canggih dengan memanfaatkan teknologi. Polres Kobar mengajak seluruh masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan demi menjaga keamanan dan martabat manusia.

Tags: kalimantan tengahkotawaringin baratpangkalan bun
Previous Post

Polres Kotawaringin Barat Berhasil Ungkap Kasus Curanmor, 8 Pelaku Dibekuk dalam Sebulan

Next Post

Polres Kobar Musnahkan 549 Gram Sabu Hasil Pengungkapan Selama 4 Bulan

Facebook
Facebook
fb-share-icon
Instagram
Tiktok
Next Post
Polres Kobar Musnahkan 549 Gram Sabu Hasil Pengungkapan Selama 4 Bulan

Polres Kobar Musnahkan 549 Gram Sabu Hasil Pengungkapan Selama 4 Bulan

  • Tentang InfoPBUN
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Follow :

  • Tentang InfoPBUN
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Follow :

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • PAWISATA
  • NASIONAL
  • LEGISLATIF
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPR RI
    • DPD RI
  • EKSEKUTIF
    • Pemprov Kalimantan Tengah
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Sukamara
  • DAERAH
    • Lamandau
    • Palangka Raya
    • Sukamara

Copyright © 2026 InfoPBUN