InfoPBUN
  • HOME
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • PAWISATA
  • NASIONAL
  • LEGISLATIF
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPR RI
    • DPD RI
  • EKSEKUTIF
    • Pemprov Kalimantan Tengah
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Sukamara
  • DAERAH
    • Lamandau
    • Palangka Raya
    • Sukamara
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • PAWISATA
  • NASIONAL
  • LEGISLATIF
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPR RI
    • DPD RI
  • EKSEKUTIF
    • Pemprov Kalimantan Tengah
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Sukamara
  • DAERAH
    • Lamandau
    • Palangka Raya
    • Sukamara
No Result
View All Result
InfoPBUN
No Result
View All Result

Polres Kotawaringin Barat Berhasil Ungkap Kasus Curanmor, 8 Pelaku Dibekuk dalam Sebulan

Joko Hardyonoby Joko Hardyono
November 19, 2024
in BERITA
Polres Kotawaringin Barat Berhasil Ungkap Kasus Curanmor, 8 Pelaku Dibekuk dalam Sebulan
Facebook
Facebook
fb-share-icon
Instagram
Tiktok

InfoPBUN, PANGKALAN BUN – Polres Kotawaringin Barat (Kobar) berhasil mengungkap serangkaian kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi sepanjang November 2024. Dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (19/11/2024), Wakapolres Kobar Kompol Wihelmus Helky, S.I.K., memimpin rilis pengungkapan kasus yang melibatkan delapan pelaku dari tujuh tempat kejadian perkara (TKP).

“Aksi para pelaku menyasar berbagai lokasi, mulai dari permukiman warga, jalan umum, hingga kawasan pertokoan. Kejadian ini tersebar di Kecamatan Arut Selatan, Pangkalan Banteng, dan Pangkalan Lada,” jelas Kompol Helky.

Ia menambahkan bahwa para pelaku memanfaatkan kelengahan korban, terutama kendaraan yang diparkir tanpa pengamanan tambahan seperti kunci stang. “Modus operandi mereka adalah mendorong kendaraan dari lokasi parkir yang tidak terkunci, kemudian membawanya ke rumah untuk merusak kabel pengaman kendaraan,” terangnya.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bukti komitmen Polres Kobar dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif. “Kami akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan agar kasus serupa dapat diminimalkan,” tambah Wakapolres.

Selain itu, Kompol Helky mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama saat memarkir kendaraan di lokasi yang dianggap rawan seperti gang sempit atau halaman rumah tanpa penjagaan.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancamannya dapat mencapai hukuman pidana maksimal tujuh tahun penjara.

Polres Kobar mengapresiasi peran masyarakat dalam membantu proses pengungkapan kasus ini dan berharap kerja sama yang baik dapat terus terjalin untuk menjaga keamanan di wilayah Kotawaringin Barat.

Tags: kalimantan tengahkotawaringin baratpangkalan bun
Previous Post

PWI Kobar Gelar Workshop Jurnalistik untuk Humas dan Pelajar, Dukung Peningkatan Kompetensi di Era Digital

Next Post

Polres Kobar Bongkar Kasus Perdagangan Orang, Pelaku Muncikari Ditangkap

Facebook
Facebook
fb-share-icon
Instagram
Tiktok
Next Post
Polres Kobar Bongkar Kasus Perdagangan Orang, Pelaku Muncikari Ditangkap

Polres Kobar Bongkar Kasus Perdagangan Orang, Pelaku Muncikari Ditangkap

  • Tentang InfoPBUN
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Follow :

  • Tentang InfoPBUN
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Follow :

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • PAWISATA
  • NASIONAL
  • LEGISLATIF
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPR RI
    • DPD RI
  • EKSEKUTIF
    • Pemprov Kalimantan Tengah
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Sukamara
  • DAERAH
    • Lamandau
    • Palangka Raya
    • Sukamara

Copyright © 2026 InfoPBUN