InfoPBUN, PANGKALAN BUN – Polres Kotawaringin Barat (Kobar) berhasil mengungkap serangkaian kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi sepanjang November 2024. Dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (19/11/2024), Wakapolres Kobar Kompol Wihelmus Helky, S.I.K., memimpin rilis pengungkapan kasus yang melibatkan delapan pelaku dari tujuh tempat kejadian perkara (TKP).
“Aksi para pelaku menyasar berbagai lokasi, mulai dari permukiman warga, jalan umum, hingga kawasan pertokoan. Kejadian ini tersebar di Kecamatan Arut Selatan, Pangkalan Banteng, dan Pangkalan Lada,” jelas Kompol Helky.
Ia menambahkan bahwa para pelaku memanfaatkan kelengahan korban, terutama kendaraan yang diparkir tanpa pengamanan tambahan seperti kunci stang. “Modus operandi mereka adalah mendorong kendaraan dari lokasi parkir yang tidak terkunci, kemudian membawanya ke rumah untuk merusak kabel pengaman kendaraan,” terangnya.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bukti komitmen Polres Kobar dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif. “Kami akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan agar kasus serupa dapat diminimalkan,” tambah Wakapolres.
Selain itu, Kompol Helky mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama saat memarkir kendaraan di lokasi yang dianggap rawan seperti gang sempit atau halaman rumah tanpa penjagaan.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancamannya dapat mencapai hukuman pidana maksimal tujuh tahun penjara.
Polres Kobar mengapresiasi peran masyarakat dalam membantu proses pengungkapan kasus ini dan berharap kerja sama yang baik dapat terus terjalin untuk menjaga keamanan di wilayah Kotawaringin Barat.

