
InfoPBUN, PANGKALAN BUN – Seorang ibu rumah tangga asal Desa Sungai Pakit, Kecamatan Pangkalan Banteng, Kotawaringin Barat (Kobar), berinisial AR dilaporkan ke polisi karena melakukan penipuan berkedok investasi bodong.
Modusnya, tersangka AR menawarkan kerja sama di bidang koperasi sawit kepada korbannya, yaitu Siti Musripah. Lewat bujuk rayu keuntungan yang menggiurkan, Musripah lalu setuju dan menyetorkan uangnya senilai Rp 200 juta.
Musrifah kembali diminta untuk mengirim uang sebesar Rp 177 juta oleh tersangka AR dengan alasan tambahan modal, sehingga total dana yang dikucurkan kepada AR sebesar Rp 377 juta.
Setelah ditunggu sekian lama, keuntungan per bulan yang didambakan sesuai perjanjian awal tak juga diterima Musripah. Bahkan, tersangka sempat melarikan diri dan nomor HP-nya juga tidak bisa dihubungi.
Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono melalui Wakapolres Wihelmus Helky, Rabu (8/3) mengungkapkan kasus ini terbongkar setelah korban melapor kepada pihak kepolisian.
Polisi lalu melakukan penyelidikan secara mendalam. Dari hasil penyidikan, ternyata penipuan tersebut berlangsung sejak tahun 2019 sampai tahun 2022.
“Hingga saat ini keuntungan yang dijanjikan beserta dengan uang modal yang telah diberikan kepada tersangka tidak ada diserahkan dan dikembalikan kepada pelapor”
“Untuk tersangka sudah (sempat) melarikan diri dan tidak bisa dihubungi lagi. Atas kejadian tersebut korban Siti Musripah mengalami kerugian materil sebesar Rp 377 juta,” beber Kompol Wihelmus Helky.
Kini tersangka AR telah berhasil diringkus jajaran Satreskrim Polres Kobar. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka diancam pasal 378 atau Pasal 372 KUHP.
“Ancaman pidana 4 tahun kurungan penjara ,” imbuh Helky.