InfoPBUN
  • HOME
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • PAWISATA
  • NASIONAL
  • LEGISLATIF
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPR RI
    • DPD RI
  • EKSEKUTIF
    • Pemprov Kalimantan Tengah
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Sukamara
  • DAERAH
    • Lamandau
    • Palangka Raya
    • Sukamara
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • PAWISATA
  • NASIONAL
  • LEGISLATIF
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPR RI
    • DPD RI
  • EKSEKUTIF
    • Pemprov Kalimantan Tengah
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Sukamara
  • DAERAH
    • Lamandau
    • Palangka Raya
    • Sukamara
No Result
View All Result
InfoPBUN
No Result
View All Result

Oknum Guru Ngaji di Kobar Diduga Setubuhi Anak di Bawah Umur

Joko Hardyonoby Joko Hardyono
July 23, 2024
in BERITA
Oknum Guru Ngaji di Kobar Diduga Setubuhi Anak di Bawah Umur
Facebook
Facebook
fb-share-icon
Instagram
Tiktok

InfoPBUN, PANGKALAN BUN – Seorang pria paruh baya asal Desa Pasir Panjang, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) berinisial MU (47) berprofesi sebagai oknum guru ngaji diamankan karena diduga menyetubuhi anak yang masih belia. 

Perbuatan bejat pelaku terbongkar berawal dari kecurigaan tetangga yang kerap melihat pelaku mengajak korban berboncengan dan berjalan bersama. “Korban ini tinggal bersama kakeknya, dan berbekal laporan tetangganya, kemudian saat ditanya oleh kakek dan tetangganya tersebut, barulah korban mengaku bahwa sudah pernah disetubuhi oleh pelaku,” beber Kasatreskrim Polres Kobar AKP Yoga Panji saat dikonfirmasi pada Selasa (23/7). 

Yoga meneruskan, berdasarkan keterangan dari pelaku, bahwa aksi tersebut sudah dilakukan sebanyak empat kali sejak tahun 2023 sampai dengan tahun 2024. “Korban ini tidak berani menceritakan hal tersebut karena ketakutan,” ucap Kasat. 

Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan Polres Kobar guna pemeriksaan lebih lanjut.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Undang – Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang – Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Tags: kalimantan tengahkotawaringin baratpangkalan bunpencabulan
Previous Post

Sekjen DPP Partai Gerindra Serahkan Surat Rekomendasi kepada Rizky Aditya Putra Bertarung di Pilkada Lamandau

Next Post

Operasi Katarak Gratis, Wagub Kalteng Harapkan Angka Katarak di Kalteng Turun

Facebook
Facebook
fb-share-icon
Instagram
Tiktok
Next Post
Operasi Katarak Gratis, Wagub Kalteng Harapkan Angka Katarak di Kalteng Turun

Operasi Katarak Gratis, Wagub Kalteng Harapkan Angka Katarak di Kalteng Turun

  • Tentang InfoPBUN
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Follow :

  • Tentang InfoPBUN
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Follow :

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • PAWISATA
  • NASIONAL
  • LEGISLATIF
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPR RI
    • DPD RI
  • EKSEKUTIF
    • Pemprov Kalimantan Tengah
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Sukamara
  • DAERAH
    • Lamandau
    • Palangka Raya
    • Sukamara

Copyright © 2026 InfoPBUN