InfoPBUN, NANGABULIK – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nanga Bulik memberikan vonis bebas kepada ketiga terdakwa kasus pembukaan lahan sawit di atas hutan produksi areal Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Kayu pada Hutan Tanaman Industri (IUPHHK-HTI) PT Grace Putri Perdana, Kamis (13/6/2024) lalu.
Ketiga terdakwa yakni M Suriansyah, Azhar Ibrahim dan Hotjen Sihombing lepas dari segala tuntutan hukum. Meski perbuatan yang didakwakan kepada ketiganya terbukti, namun perbuatan tersebut dinilai majelis hakim bukan merupakan suatu tindak pidana (onslag).
Kuasa hukum terdakwa, Triyanto mengutarakan bahwa pihaknya menyambut baik putusan majelis hakim tersebut. Sebab, perkara yang didakwakan kepada kliennya, sejatinyabmerupakan kasus perdata. Sedangkan pidana disebut sebagai langkah akhir.
“Onslag itu perbuatanya terbukti, tapi bukan merupakan tindak pidana. Salah satu pertimbangannya adalah peristiwa ini adalah perdata, dan UU CK bersifat ultimum remedium,” ucap Triyanto.
Dikatakan Tri, pihaknya kini masih berupaya mengembalikan nama baik kliennya. Kendati demikian, pihaknya masih menunggu apakah jaksa penuntut umum melakukan kasasi atau tidak. Upaya tersebut dilakukan sampai putusan sudah tidak dapat diajukan upaya hukum lagi, atau berkekuatan hukum tetap (inkrah).
“Ya itu juga bagian dari keputusan yang dibacakan oleh majelis hakim. Kami masih menunggu secara resmi apakah jaksa melakukan kasasi atau tidak, bila tidak maka inkrahlah putusan ini dan harus dilaksanakan. Bila jaksa kasasi maka belum inkrah putusan ini,” tutur Mantan Ketua DPRD Kobar ini.
Untuk diketahui, ketiga terdakwa sempat dituntut berbeda oleh Jaksa Penuntut Umum. Terdakwa Hotjen Sihombing dan Azhar Ibrahim dituntut pidana penjara 5 tahun denda Rp 1,5 Miliar subsider 1 tahun penjara.
Sedangkan M Suriansyah dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 1,5 M subsider 1 tahun penjara.
Ketiganya diduga dengan sengaja melakukan kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa Perizinan Berusaha dari pemerintah Pusat.
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 92 Ayat (1) huruf b junto Pasal 17 Ayat 2 huruf b Undang-Undang RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

