InfoPBUN
  • HOME
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • PAWISATA
  • NASIONAL
  • LEGISLATIF
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPR RI
    • DPD RI
  • EKSEKUTIF
    • Pemprov Kalimantan Tengah
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Sukamara
  • DAERAH
    • Lamandau
    • Palangka Raya
    • Sukamara
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • PAWISATA
  • NASIONAL
  • LEGISLATIF
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPR RI
    • DPD RI
  • EKSEKUTIF
    • Pemprov Kalimantan Tengah
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Sukamara
  • DAERAH
    • Lamandau
    • Palangka Raya
    • Sukamara
No Result
View All Result
InfoPBUN
No Result
View All Result

Hakim Vonis Bebas 3 Terdakwa Kasus Pembukaan Lahan Sawit di Lamandau

Lukman Hakimby Lukman Hakim
June 16, 2024
in BERITA
Hakim Vonis Bebas 3 Terdakwa Kasus Pembukaan Lahan Sawit di Lamandau
Facebook
Facebook
fb-share-icon
Instagram
Tiktok

InfoPBUN, NANGABULIK – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nanga Bulik memberikan vonis bebas kepada ketiga terdakwa kasus pembukaan lahan sawit di atas hutan produksi areal Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Kayu pada Hutan Tanaman Industri (IUPHHK-HTI) PT Grace Putri Perdana, Kamis (13/6/2024) lalu.

Ketiga terdakwa yakni M Suriansyah, Azhar Ibrahim dan Hotjen Sihombing lepas dari segala tuntutan hukum. Meski perbuatan yang didakwakan kepada ketiganya terbukti, namun perbuatan tersebut dinilai majelis hakim bukan merupakan suatu tindak pidana (onslag).

Kuasa hukum terdakwa, Triyanto mengutarakan bahwa pihaknya menyambut baik putusan majelis hakim tersebut. Sebab, perkara yang didakwakan kepada kliennya, sejatinyabmerupakan kasus perdata. Sedangkan pidana disebut sebagai langkah akhir.

“Onslag itu perbuatanya terbukti, tapi bukan merupakan tindak pidana. Salah satu pertimbangannya adalah peristiwa ini adalah perdata, dan UU CK bersifat ultimum remedium,” ucap Triyanto.

Dikatakan Tri, pihaknya kini masih berupaya mengembalikan nama baik kliennya. Kendati demikian, pihaknya masih menunggu apakah jaksa penuntut umum melakukan kasasi atau tidak. Upaya tersebut dilakukan sampai putusan sudah tidak dapat diajukan upaya hukum lagi, atau berkekuatan hukum tetap (inkrah).

“Ya itu juga bagian dari keputusan yang dibacakan oleh majelis hakim. Kami masih menunggu secara resmi apakah jaksa melakukan kasasi atau tidak, bila tidak maka inkrahlah putusan ini dan harus dilaksanakan. Bila jaksa kasasi maka belum inkrah putusan ini,” tutur Mantan Ketua DPRD Kobar ini.

Untuk diketahui, ketiga terdakwa sempat dituntut berbeda oleh Jaksa Penuntut Umum. Terdakwa Hotjen Sihombing dan Azhar Ibrahim dituntut pidana penjara 5 tahun denda Rp 1,5 Miliar subsider 1 tahun penjara.

Sedangkan M Suriansyah dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 1,5 M subsider 1 tahun penjara.

Ketiganya diduga dengan sengaja melakukan kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa Perizinan Berusaha dari pemerintah Pusat.

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 92 Ayat (1) huruf b junto Pasal 17 Ayat 2 huruf b Undang-Undang RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Tags: kalimantan tengahlahanNanga BulikPengadilan Negeri
Previous Post

Korwil ESQ 165 Kalteng dan Yayasan Attursina Terima Sapi Kurban dari H Abdul Rasyid

Next Post

Jelang Iduladha, Pemprov Kalteng Salurkan 60 Sapi dan 240 Ton Beras untuk Masyarakat Kobar

Facebook
Facebook
fb-share-icon
Instagram
Tiktok
Next Post
Jelang Iduladha, Pemprov Kalteng Salurkan 60 Sapi dan 240 Ton Beras untuk Masyarakat Kobar

Jelang Iduladha, Pemprov Kalteng Salurkan 60 Sapi dan 240 Ton Beras untuk Masyarakat Kobar

  • Tentang InfoPBUN
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Follow :

  • Tentang InfoPBUN
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Follow :

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • PAWISATA
  • NASIONAL
  • LEGISLATIF
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPR RI
    • DPD RI
  • EKSEKUTIF
    • Pemprov Kalimantan Tengah
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Sukamara
  • DAERAH
    • Lamandau
    • Palangka Raya
    • Sukamara

Copyright © 2026 InfoPBUN