InfoPBUN
  • HOME
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • PAWISATA
  • NASIONAL
  • LEGISLATIF
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPR RI
    • DPD RI
  • EKSEKUTIF
    • Pemprov Kalimantan Tengah
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Sukamara
  • DAERAH
    • Lamandau
    • Palangka Raya
    • Sukamara
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • PAWISATA
  • NASIONAL
  • LEGISLATIF
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPR RI
    • DPD RI
  • EKSEKUTIF
    • Pemprov Kalimantan Tengah
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Sukamara
  • DAERAH
    • Lamandau
    • Palangka Raya
    • Sukamara
No Result
View All Result
InfoPBUN
No Result
View All Result

Investor Polisikan Kades Kubu, Warga: Janggal dan Sarat Kepentingan Bisnis

Lukman Hakimby Lukman Hakim
February 20, 2023
in BERITA
Facebook
Facebook
fb-share-icon
Instagram
Tiktok

InfoPBUN, PANGKALAN BUN – Kepala Desa Kubu Safrudin angkat bicara terkait pelaporan dirinya ke polisi oleh salah seorang investor berinsial R perihal keterlibatan kades dalam dugaan pemalsuan dokumen surat keterangan fisik bidang tanah atau SKT.

Dalam klarifikasi di hadapan belasan warga dan awak media, Senin (20/2), Safrudin mengatakan bahwa tuduhan yang disangkakan kepadanya itu tidak benar dan pelaporan itu dinilai sebagai upaya kriminalisasi yang mengakibatkan dia dan 2 warga lainnya sempat dijadikan tersangka.

Dijelaskan Safrudin, kasus ini berawal saat dia menandatangani surat tanah milik salah seorang warga Kubu, Ramlan. Ia berani membubuhkan tanda tangan di SKT lantaran secara historis bidang tanah tersebut memang benar milik Ramlan yang didapat secara turun temurun.

Berdasarkan penelusuran yang dilakukan Kades, tanah berukuran 50×185 meter persegi yang lokasinya berada persis di belakang SMP Negeri 4 Kumai ini didapat Ramlan dari mendiang sang ayah, Zaidar. Sementara Zaidar mendapat juga warisan dari orang tuanya, Darmawi.

Dari bukti historis ini lah, lanjut Kades, pada tahun 2020 lalu Ramlan mengajukan pendaftaran tanahnya ke desa untuk dibuatkan surat keterangan fisik bidang tanah dan hal ini diketahui oleh saudara-saudara Ramlan yang lain yang berjumlah 5 ahli waris.

“Dari pertama laporan ke desa tahun 2020 sampai tahun 2021 baru kita terbitkan surat. Dalam rentang waktu 1 tahun itu kita menelusuri juga agar tidak ada tumpang tindih, tidak ada klaim dari pihak lain akhirnya lalu kita terbitkan,” kata Safrudin.

Sambung Safrudin, setelah SKT dibuat lalu surat itu didaftarkan ke desa untuk mendapatkan nomor register dari pemerintah desa. Pada prosesnya, terdapat nama Zaidar yang sudah meninggal dunia tertera dan ditandatangani Ramlan selaku ahli waris.

Selang 2 tahun berlalu, tiba-tiba pada 6 Februari 2023, kepala desa kaget karena mendapat surat panggilan dari Satreskrim Polres Kobar perihal dugaan pemalsuan dokumen menindaklanjuti laporan sang investor R.

“Yang disangkakan ke kita, yang ditekankan ke penyidik bahwa Jedar sudah meninggal tetapi ada tanda tangannya. Cuman kita jelaskan Ramlan ini tanda tangan tidak meniru tanda tangan orang tuanya. Tidak memalsukan tanda tangan Zaidar,” kata Kades Kubu.

Diterangkan Kades, pemberian nomor register di dalam surat SKT Ramlan merupakan bentuk pelayanan administratif yang dilakukan pemerintah desa dan SKT Ramlan selanjutnya dijadikan perhelatan atau batas yang tertera dalam SKT milik Samsu Azhar.

Untuk diketahui, selain diperiksa sebagai tersangka, kades juga sempat diperiksa sebagai saksi, dan selama proses hukum ini dirinya mengaku bertindak kooperatif serta selalu memenuhi panggilan aparat penegak hukum.

“Ada 3 orang dijadikan tersangka, kepala desa, Ramlan dan Samsu Azhar. Kita juga bertanya dengan penyidik dokumen mana yang kita palsukan karena ini sah. Bahkan tanpa tanda tangan Zaisar pun, kalo semua ahli waris tanda tangan tetap sah,” jelasnya.

Setelah mendengar kesaksian Kades, salah seorang tokoh masyarakat Kubu, Sahibul Bakri menilai ada kejanggalan dalam proses penetapan tersangka seperti yang dituduhkan oleh pihak investor dan penetapan tersangka terkesan dipaksakan.

Bakri mengatakan seharusnya persoalan ini masuk ke ranah perdata. Sebab perselisihan yang terjadi ini disinyalir bermuara pada kepemilikan lahan yang digunakan untuk kepentingan bisnis.

“Ini semua sebuah kejanggalan. Ada apa dibalik ini?, apa ada niat kepentingan bisnis sehingga menjadikan orang tersangka. Pesan buat pengusaha-pengusaha bekerja lah dengan benar dan memperkerjakan masyarakat. Jangan sampai adu domba antar masyarakat. Kami hanya menerima investor yang baik, yang bisa memberi manfaat untuk masyarakat,” ucapnya.

Terpisah, Ramlan selaku ahli waris mengaku bahwa apa yang dilakukannya merupakan hal yang wajar dan sudah bersepakat bersama dengan anggota keluarganya yang lain dalam penerbitan SKT.

“Saya kan memang berhak karena ahli waris. Asal usulnya memang tanah milik bapak dan tanda tangan itu sudah disetujui oleh saudara lain. Saudara saya ada 5 semuanya. Kalo yang namanya Darmawi itu kakek saya dan Zaidar itu bapak saya,” kata Ramlan.



Tags: Investorkades kubukotawaringin baratpangkalan bun
Previous Post

Adu Tangkas Menembak di Ajang Kobar Airsoft Competition #1

Next Post

Polisi Tangkap Nelayan Pengguna Sabu di Kumai

Facebook
Facebook
fb-share-icon
Instagram
Tiktok
Next Post

Polisi Tangkap Nelayan Pengguna Sabu di Kumai

  • Tentang InfoPBUN
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Follow :

  • Tentang InfoPBUN
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Follow :

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • PAWISATA
  • NASIONAL
  • LEGISLATIF
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPR RI
    • DPD RI
  • EKSEKUTIF
    • Pemprov Kalimantan Tengah
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Sukamara
  • DAERAH
    • Lamandau
    • Palangka Raya
    • Sukamara

Copyright © 2026 InfoPBUN