InfoPBUN
  • HOME
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • PAWISATA
  • NASIONAL
  • LEGISLATIF
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPR RI
    • DPD RI
  • EKSEKUTIF
    • Pemprov Kalimantan Tengah
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Sukamara
  • DAERAH
    • Lamandau
    • Palangka Raya
    • Sukamara
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • PAWISATA
  • NASIONAL
  • LEGISLATIF
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPR RI
    • DPD RI
  • EKSEKUTIF
    • Pemprov Kalimantan Tengah
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Sukamara
  • DAERAH
    • Lamandau
    • Palangka Raya
    • Sukamara
No Result
View All Result
InfoPBUN
No Result
View All Result

Penyetrum Ikan di Sungai Arut Diciduk Polisi

Joko Hardyonoby Joko Hardyono
February 13, 2023
in BERITA
Facebook
Facebook
fb-share-icon
Instagram
Tiktok

InfoPBUN, PANGKALAN BUN – Anggota Satpolairud Polres Kotawaringin Barat menangkap seorang penyetrum ikan berinisial B yang kerap meresahkan para pemancing maupun nelayan di Bantaran Sungai Arut.

Tersangka B tertangkap tangan oleh polisi pada Jumat (3/2/2023) lalu sekitar pukul setengah 1 dini hari di DAS Arut, Kelurahan Raja Seberang, Kecamatan Arut Selatan, Kotawaringin Barat.

Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono dalam press rilis mengatakan kepada polisi tersangka mengaku jika dirinya berprofesi sebagai penyetrum ikan dan penangkapan ikan secara ilegal itu dilakukan tersangka 1 tahun terakhir.

“Tersangka secara sadar dan atas keinginannya melakukan penangkapan ikan dengan cara menyetrum di DAS Arut. Perbuatan tersebut merupakan pekerjaan sehari-hari tersangka,” kata Kapolres.

Dalam sepekan, sambung Kapolres, tersangka B bisa melakukan penyetruman ikan dan udang sebanyak 4 sampai 5 kali. Kemudian, hasilnya dijual tersangka untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Hasil tangkapan tersangka yang diperoleh dengan cara menyetrum adalah untuk diperjualbelikan tersangka,” beber Bayu Wicaksono.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kelotok dan alat setrum yang digunakan oleh tersangka saat ini telah disita oleh petugas. Tersangka juga terancam masuk sel tahanan.

“Tersangka dikenakan Pasal 84 Ayat 1 UU nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan, dengan ancaman hukuman selama-lamanya 6 tahun penjara dan denda Rp 1,2 miliar,” pungkas kapolres.

Tags: kotawaringin baratpangkalan bunPenyetrum ikanpolisi
Previous Post

Milad ke-10 Yayasan Islam E-KTP, Penghafal Quran Dihadiahi Umrah

Next Post

Ngaku Petugas Samsat, Calo di Pangkalan Bun Tipu Korbannya hingga Merugi Rp 8,5 Juta

Facebook
Facebook
fb-share-icon
Instagram
Tiktok
Next Post

Ngaku Petugas Samsat, Calo di Pangkalan Bun Tipu Korbannya hingga Merugi Rp 8,5 Juta

  • Tentang InfoPBUN
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Follow :

  • Tentang InfoPBUN
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Follow :

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • PAWISATA
  • NASIONAL
  • LEGISLATIF
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPR RI
    • DPD RI
  • EKSEKUTIF
    • Pemprov Kalimantan Tengah
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Sukamara
  • DAERAH
    • Lamandau
    • Palangka Raya
    • Sukamara

Copyright © 2026 InfoPBUN