InfoPBUN, PANGKALAN BUN – DPRD Kotawaringin Barat (Kobar) bersama pihak eksekutif dan ATR/BPN melakukan rapat pembahasan penetapan zona nilai tanah (ZNT) dan nilai jual objek pajak (NJOP) di ruang rapat gabungan DPRD setempat, Senin (11/12/2023).
Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Kobar Rusdi Gozali, didampingi Wakil Ketua I Mulyadin dan Wakil Ketua II Bambang Suherman. Pembahasan ini juga turut dihadiri sejumlah anggota DPRD Kobar dan dinas terkait.
Usai rapat, Rusdi Gozali mengatakan pemerintah daerah bersama stake holder terkait akan melakukan evaluasi terhadap implementasi Perda nomor 27 tahun 2018 tentang BPHTB dan regulasi lainnya, di mana ZNT dan NJOP menjadi dasar dalam pengenaan pajak daerah itu.
“Kita merumuskan terkait evaluasi ZNT dan NJOP yang menjadi dasar penetapan pajak BPHTB. Tadi sudah kita rumuskan bagaimana langkah-langkah yang akan kita ambil ke depan,” kata Ketua DPRD Kobar kepada InfoPBUN.
Lebih lanjut dijelaskan Rusdi, evaluasi dan peninjauan ulang diupayakan tidak memberatkan masyarakat dan memenuhi unsur keadilan, berdasarkan kondisi riil di lapangan. Sehingga, dalam menentukan besaran ZNT dan NJOP wajib mengacu pada kajian agar tidak ada lagi kasus penetapan ZNT yang dinilai terlalu besar atau terlalu kecil.
“Dalam rangka kita memberikan keberpihakan kepada masyarakat dan aspek keadilan maka dirumuskan agar Pemda selaku pengambil kebijakan untuk segera melakukan kajian dan telaah ulang atas penetapan ZNT,” jelasnya.
Pihaknya berharap agar kajian ulang itu segera dilakukan dalam upaya memberikan kepastian kepada masyarakat. Pemda melalui pihak eksekutif akan menerbitkan aturan yang tertuang melalui peraturan bupati (Perbup) Kobar.
“Kita harap ada penetapan baru melalui Perbup atas ZNT masyarakat yang dirumuskan secara detail dengan mempertimbangkan kondisi riil dan harga di masyarakat,” tukas dia.

