InfoPBUN
  • HOME
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • PAWISATA
  • NASIONAL
  • LEGISLATIF
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPR RI
    • DPD RI
  • EKSEKUTIF
    • Pemprov Kalimantan Tengah
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Sukamara
  • DAERAH
    • Lamandau
    • Palangka Raya
    • Sukamara
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • PAWISATA
  • NASIONAL
  • LEGISLATIF
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPR RI
    • DPD RI
  • EKSEKUTIF
    • Pemprov Kalimantan Tengah
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Sukamara
  • DAERAH
    • Lamandau
    • Palangka Raya
    • Sukamara
No Result
View All Result
InfoPBUN
No Result
View All Result

Penetapan ZNT dan NJOP Tanah dan Bangunan di Kobar Bakal Ditelaah Ulang

Lukman Hakimby Lukman Hakim
December 11, 2023
in BERITA, DPRD Kotawaringin Barat
Penetapan ZNT dan NJOP Tanah dan Bangunan di Kobar Bakal Ditelaah Ulang
Facebook
Facebook
fb-share-icon
Instagram
Tiktok

InfoPBUN, PANGKALAN BUN – DPRD Kotawaringin Barat (Kobar) bersama pihak eksekutif dan ATR/BPN melakukan rapat pembahasan penetapan zona nilai tanah (ZNT) dan nilai jual objek pajak (NJOP) di ruang rapat gabungan DPRD setempat, Senin (11/12/2023).

Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Kobar Rusdi Gozali, didampingi Wakil Ketua I Mulyadin dan Wakil Ketua II Bambang Suherman. Pembahasan ini juga turut dihadiri sejumlah anggota DPRD Kobar dan dinas terkait.

Usai rapat, Rusdi Gozali mengatakan pemerintah daerah bersama stake holder terkait akan melakukan evaluasi terhadap implementasi Perda nomor 27 tahun 2018 tentang BPHTB dan regulasi lainnya, di mana ZNT dan NJOP menjadi dasar dalam pengenaan pajak daerah itu.

“Kita merumuskan terkait evaluasi ZNT dan NJOP yang menjadi dasar penetapan pajak BPHTB. Tadi sudah kita rumuskan bagaimana langkah-langkah yang akan kita ambil ke depan,” kata Ketua DPRD Kobar kepada InfoPBUN.

Lebih lanjut dijelaskan Rusdi, evaluasi dan peninjauan ulang diupayakan tidak memberatkan masyarakat dan memenuhi unsur keadilan, berdasarkan kondisi riil di lapangan. Sehingga, dalam menentukan besaran ZNT dan NJOP wajib mengacu pada kajian agar tidak ada lagi kasus penetapan ZNT yang dinilai terlalu besar atau terlalu kecil.

“Dalam rangka kita memberikan keberpihakan kepada masyarakat dan aspek keadilan maka dirumuskan agar Pemda selaku pengambil kebijakan untuk segera melakukan kajian dan telaah ulang atas penetapan ZNT,” jelasnya.

Pihaknya berharap agar kajian ulang itu segera dilakukan dalam upaya memberikan kepastian kepada masyarakat. Pemda melalui pihak eksekutif akan menerbitkan aturan yang tertuang melalui peraturan bupati (Perbup) Kobar.

“Kita harap ada penetapan baru melalui Perbup atas ZNT masyarakat yang dirumuskan secara detail dengan mempertimbangkan kondisi riil dan harga di masyarakat,” tukas dia.

Tags: Dprd kotawaringin baratkalimantan tengahkotawaringin baratpangkalan bun
Previous Post

Dorong Investasi dan Peningkatan SDM untuk Pengentasan Kemiskinan di Kobar

Next Post

Perlu Dibangun Patung Orang Utan Kusasi Raksasa Setinggi 5 Meter untuk Ikon Wisata Kobar

Facebook
Facebook
fb-share-icon
Instagram
Tiktok
Next Post
Perlu Dibangun Patung Orang Utan Kusasi Raksasa Setinggi 5 Meter untuk Ikon Wisata Kobar

Perlu Dibangun Patung Orang Utan Kusasi Raksasa Setinggi 5 Meter untuk Ikon Wisata Kobar

  • Tentang InfoPBUN
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Follow :

  • Tentang InfoPBUN
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Follow :

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • PAWISATA
  • NASIONAL
  • LEGISLATIF
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPR RI
    • DPD RI
  • EKSEKUTIF
    • Pemprov Kalimantan Tengah
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Sukamara
  • DAERAH
    • Lamandau
    • Palangka Raya
    • Sukamara

Copyright © 2026 InfoPBUN