InfoPBUN, PANGKALAN BUN – Anggota Satreskrim Polres Kotawaringin Barat (Kobar) berhasil meringkus seorang wanita berinsial RS karena terlibat kasus pencurian. Saat ini pelaku telah diamankan dan ditahan di Mapolres setempat.
Kasus pencurian ini terjadi di salah satu Hotel di Jalan Sukma Arianingrat Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kobar pada Kamis (2/11/2023) lalu. Modusnya, tersangka berpura-pura menawarkan jasa pijat.
Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono melalui Kasi Humas IPTU Paindoan Siregar dalam konferensi pers, Jum’at (17/11) mengungkapkan kejadian ini terungkap setelah korban AS melaporkan hal ini kepada pihak kepolisian.
“Pada saat korban sedang memperbaiki kendaraan miliknya yang mengalami bocor ban di Jalan Sukma Arya Ningrat tidak lama korban didatangi oleh tersangka. Ia menyampaikan bahwa kalau dirinya bisa memijat,” ujar Siregar.
“Setelah mendengar perkataan tersebut, korban langsung setuju dan mengajak tersangka untuk mencari hotel terdekat, setibanya di hotel korban bersama-sama dengan tersangka langsung masuk ke dalam kamar hotel,” ungkapnya.
Ketika korban tengah mandi, pelaku lalu membawa kunci mobil dan bergegas keluar kamar hotel menuju parkiran. Tersangka RS lalu menggasak sejumlah barang berharga yang berada di dalam mobil korban.
“Setelah itu korban mandi dan pada saat selesai mandi tersangka sudah tidak ada lagi di dalam kamar, mengetahui hal tersebut korban langsung menuju ke parkiran mobil miliknya,” tuturnya.
“Saat itu pintu mobil sudah tidak terkunci lagi dan barang milik korban yang terbungkus dalam plastik warna kuning sudah tidak ada,” beber Siregar.
Adapun barang berharga yang dicuri pelaku, yakni 2 buah STNK mobil, 1 STNK motor, 1 BPKB mobil, 1 ATM dan buku rekening, kartu NPWP serta uanh tunai senilai Rp 9 juta.
Kepada polisi tersangka mengaku sakit hati lantaran sempat diajak korban untuk berhubungan badan di kamar mandi. Ia pun nekat mencuri barang milik korban.
“Pelaku diancam Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tutur Kasi Humas Polres Kobar.

