InfoPBUN, PANGKALAN BUN – Seorang pemuda berinisial RS ditangkap jajaran Satreskrim Polres Kotawaringin Barat (Kobar) lantaran nekat membuka usaha jasa beli togel di Pangkalan Bun. Ia diamankan pada Rabu (1/11/2023) lalu di Jalan PKGB Gang Teri Rt 4 Kelurahan Baru.
Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono dalam konferensi pers belum lama ini mengatakan modus tersangka dalam menjalankan bisnis terlarang itu dengan membuka jasa pasang nomor togel di salah satu website judi online dengan akun miliknya.
“Tersangka melakukan perjudian online. Tersangka menerima uang cash dari pemasang, kemudian membuka website judi online yang kemudian melakukan login dengan mengisi username dan passwword dari akun miliknya,” kata Kapolres.
Setelah berhasil melakukan login, lanjutnya, tersangka lalu melakukan deposit ke rekening tujuan yang tertera di website judi online, kemudian tersangka melakukan transfer. Setelah saldo bertambah, ia langsung memasang nomor pesanan para pembeli.
“Setelah saldo terisi kemudian tersangka memasangkan angka nomor beserta dengan jumlah nominal yang direquest oleh masing-masing pemasang. Yang
kemudian tinggal menunggu jam keluar nomor togel,” beber Bayu Wicaksono.
Tersangka menjanjikan kepada para pembeli togel apabila nomor togel tersebut tembus maka tersangka akan membayarkan uang kemenangan secara cash kepada para pemasang.
“Pasal Yang disangkakan yakni Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 303 ayat (1) ke 2e KUH Pidana”
“Untuk ancaman hukuman 6 tahun kurungan penjara atau 10 tahun kurungan penjara,” tegas Kapolres Kobar.
Selain mengamankan tersangka polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti untuk menjerat tersangka yakni HP, buku catatan, buku rekening atas nama tersangka dan uang tunai.

